Kabar Berita

[HOAKS] Link "Pemerintah Berikan Internet Gratis"

[HOAKS] Link

Beredar informasi internet gratis dari pemerintah sebagai insentif atas situasi pandemi virus corona yang telah mewabah di Indonesia. Informasi ini beredar di media sosial, Facebook dan Twitter, juga grup-grup percakapan Whatsapp. Pada unggahan dan pesan yang disebarkan, disertai pula link yang berbeda-beda, tetapi dengan karakter URL yang hampir sama. Link menggunakan "go.id" sehingga terkesan resmi dari pemerintah. Kementerian Komukasi dan Informatika (Kominfo) memastikan informasi dan link ini tidak benar alias hoaks. Narasi yang beredar Semua informasi yang beredar menautkan link, sehingga mereka yang mengaksesnya akan meng-klik link tersebut. Narasi yang beredar di grup percakapan Whatsapp di antaranya seperti terlihat dalam tangkap layar berikut:

Penelusuran Kompas.com, ada 3 link berbeda yang disebarkan, yaitu: www.internet.gratis.pemerintah.go.id.berita.sctv.asia www.internet.gratis.pemerintah.go.id.berita.metrotv.biz.id www.internet.gratis.pemerintah.go.id.berita.inewstv.asia Informasi yang sama juga dibagikan sejumlah akun dan grup di Facebook, karena ada yang mendapati bahwa setiap orang harus membagikannya di Whatsapp dan media sosial untuk mendapatkan internet gratis tersebut. 
 

Konfirmasi Kompas.com Untuk mengonfirmasi informasi ini, Kompas.com menghubungi Direktur Jenderal Pos dan Penyelenggaraan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad Ramli. Ramli menegaskan, informasi yang beredar di atas tidak benar atau hoaks. "Jangan percaya dengan viral ini karena itu adalah hoaks," kata Ahmad Ramli saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/4/2020). Ia mengatakan, program yang berasal dari pemerintah adalah berupa kerja sama dengan operator telekomunikasi dengan memberikan layanan internet gratis melalui platform dunia pendidikan. "Nilainya sekitar Rp 1,9 triliun per bulan," ujar dia. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap hoaks semacam ini. Menurut dia, ada lagi modus penipuan lain yang muncul seperti pengiriman pesan penipuan agar orang masuk ke link atau mengakses hal tertentu. Ia berpesan, agar tak mengikuti atau mengeklik link tersebut, dan melaporkannya ke BRTI. "Nomor tersebut (yang mengirim pesan) silakan laporkan ke BRTI," ujar Ramli. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) merupakan sebuah lembaga yang berfungsi sebagai badan regulator telekomunikasi di Indonesia. Ia mengingatkan, biasanya pesan hoaks meminta masyarakat menghubungi nomor tertentu, sama halnya dengan modus penipuan yang selama ini terjadi. Kemudian, oknum penipu itu meminta sejumlah uang lewat transfer dan lain-lain.

 

Sumber Kompas.com