Kabar Berita

Mal Ditutup, Pengusaha Minta Pemerintah Bayar Gaji Pekerja hingga Sewa Toko

Mal Ditutup, Pengusaha Minta Pemerintah Bayar Gaji Pekerja hingga Sewa Toko

Indonesia akan menjalankan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Salah satu aturan yang berlaku dalam PPKM Darurat ini adalah kegiatan pada pusat  perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Kemudian restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away.

Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah karena sifatnya untuk keselamatan karyawan dan masyarakat. Namun dia juga berharap pemerintah bisa memberikan bantuan untuk meringankan beban perusahaan.

"Saat ini kami membutuhkan bantuan untuk meringankan beban perusahaan. Jadi bukan hanya karyawannya saja, tetapi perusahaan ini harus dibantu. Berupa bantuan gaji ke karyawan 50%, bantuan untuk membayar supplier, sewa, bantuan permodalan dan lain sebagainya," ujarnya ketika dihubungi MNC Portal, Kamis (1/7/2021).

Dia melanjutkan, dengan adanya penutupan ini maka operasional perusahaan akan terganggu. Permintaan akan menurun sehingga pendapatan perusahaan juga akan turun. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) jika toko harus tutup dalam jangka waktu yang lama.

"Saat ini kami melakukan efisiensi ketat dan mengurangi karyawan yang bekerja di restoran. Kami hanya buka untuk take away untuk menjaga stabilitas masyarakat supaya bisa makan. Kalau restoran semua tutup, akan timbul gejolak juga," jelasnya.

 

 

Sumber OkeZone.com