Kabar Berita

Langgar Prokes, Sejumlah Tempat Usaha di Pekanbaru Dikenakan Denda Rp500 Ribu

Langgar Prokes, Sejumlah Tempat Usaha di Pekanbaru Dikenakan Denda Rp500 Ribu

PEKANBARU - Sejumlah tempat usaha ditemukan melanggar protokol kesehatan (Prokes) dan disanksi denda sebesar Rp500 ribu. Tempat usaha tersebut adalah Hokky Kopi dan Teko Kopi yang berada di Jalan HR Soebrantas, Norma Caffe di Jalan Muchtar Lutfi, dan M-Box Movies di Jalan SM Amin.

"Mereka melanggar Prokes karena menerima pelanggan melebihi kapasitas" ujar Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni, Kamis (29/7/2021).

Menurutnya, selain memberi sanksi pengelola, pihaknya juga mengamankan dua orang pengunjung dari M-Box Movies yang tidak menggunakan masker. Timnya juga memberikan surat teguran dan penutupan selama 3 hari di Serambi Kopi Jalan Arifin Ahmad.

"Karena di lokasi ini sudah pernah kita beri surat teguran pertama. Kita beri sanksi lanjutan karena masih melakukan pelanggaran Prokes," pungkasnya.

 

Sumber GoRiau