Sistem Pensiun PNS Bakal Berubah Jadi Fully Funded, Simak Bocorannya Bun
Ada skema baru dari pemerintah terkait sistem pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN, Bunda. Ya, beberapa waktu lalu, pemerintah telah mempersiapkan ini dalam pembayaran pensiun PNS.
Skema baru ini sebenarnya sudah ada rencana pembahasannya, Bunda. Namun, skema belum bisa terealisasi karena pandemi COVID-19.
"Sebenarnya ada pada awal Januari 2020 sudah ada inisiatif mengadakan rapat di Kemenkeu, yang undang Pak Mendagri dan kami juga untuk bahas detail," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo.
"Ini tapi karena ada pandemi COVID-19 sehingga konsentrasi anggaran untuk infrastruktur kesehatan dan bansos, sehingga ini belum sempat dibahas tuntas," tuturnya.
Dengan adanya skema baru ini, pemerintah dapat mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Bunda.
Dari dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2022 disebutkan saat ini sistem pembayaran pensiun menggunakan skema pay as you go. Pembayaran manfaat pensiun PNS dibayarkan langsung dari APBN setelah pegawai yang bersangkutan masuk masa pensiun.
Pada 2020, pembayaran dana pensiun PNS yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp 125,5 triliun atau setara 0,8% produk domestik bruto (PDB).
Skema yang terbaru ini, uang pensiunan akan diberikan dengan jumlah iuran pasti atau fully funded, Bunda.
"Ke depan, sistem pembayaran pensiun diarahkan menggunakan skema pembayaran secara penuh (fully funded), yaitu manfaat pensiun yang diterima PNS dikaitkan dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah dan pegawai itu sendiri," tulis dokumen tersebut.
PNS dapat menentukan berapa besaran pensiun yang ingin diterimanya kemudian hari. Besaran pensiun sebagai dasar penghitungan iuran yang harus dibayar tiap bulannya selama masa kerja.
Dengan skema ini, semua iuran dari PNS dan pemerintah akan dikumpulkan terlebih dulu jadi anggaran dana pensiun.
Bagaimana penjelasan lengkap soal iuran PNS dan pemerintah dikumpulkan harus terlebih dahulu?
Sumber Detik.com