Kabar Berita

Penggerebekan Ruko Pinjol di Cengkareng Berujung 6 Orang jadi Tersangka

Penggerebekan Ruko Pinjol di Cengkareng Berujung 6 Orang jadi Tersangka

Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dari hasil penggerebekan ruko perusahaan pinjaman online di Cengkareng, Jakarta Barat.

Ruko itu digerebek pada Rabu (13/10/2021) lalu oleh Satuan Reserse Kriminal Jakarta Pusat.

Berawal dari laporan masyarakat

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan ruko itu berawal dari laporan masyarakat.

"Masyarakat yang resah akibat pinjol ini melaporkan ke kami dan kami lakukan penyelidikan," ucap Hengki.

Dari hasil penyelidikan di Otoritas Jasa Keuangan, ternyata pinjol tersebut tidak terdaftar alias ilegal. Polisi pun langsung turun tangan melakukan penggerebekan.

"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," tuturnya.

Total ada 56 pekerja di kantor pinjol itu yang diamankan. Polisi juga turut menyita 56 ponsel dan 52 unit komputer.

Tak berkutik

Berdasarkan video yang diterima Kompas.com, para pegawai pinjol itu sedang bekerja di depan komputer saat polisi melakukan penggerebekan.

Mereka pun tak berkutik dan hanya bisa terdiam di tempat duduknya masing-masing saat melihat kedatangan aparat berseragam.

"Semua berhenti kegiatan. Angkat tangan semua, jangan ada yang pegang handphone," kata petugas kepolisian.

Puluhan pegawai pinjol itu pun menuruti instruksi polisi dan langsung mengangkat kedua tangan ke atas. Polisi kemudian mendata para pegawai pinjol itu.

Kartu Tanda Penduduk dan ponsel milik mereka juga langsung disita.

Selanjutnya, seluruh pegawai pinjol langsung diangkut ke Mapolres Metro Jakarta Pusat. Kantor itu lalu disegel.

6 orang jadi tersangka

Empat hari pasca-penggerebekan itu, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Komisaris Wisnu Wardana mengatakan, satu dari enam orang yang ditetapkan tersangka merupakan supervisor perusahaan.

"Lainnya eksekutor, debt collector, itu kami tetapkan (sebagai tersangka)," ujar Wisnu.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, ada 17 aplikasi pinjol ilegal yang dijalankan oleh kantor pinjol itu. Para tersangka juga diduga menggunakan ancaman serta kata-kata kasar saat menagih utang kepada peminjam.

"Mereka menggunakan kata-kata yang tidak sepantasnyalah," ujarnya.

Wisnu menambahkan, para tersangka dijerat Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat 4.

Sementara itu, pegawai lainnya yang sempat diamankan saat ini sudah dilepas dan berstatus sebagai saksi.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui pemilik sindikat pinjol itu.

 

 

Sumber Kompas