Siap-siap, Aturan Baru Mobil akan Ditempel Stiker Hologram, Ini Faktanya
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan PT Jasa Rahaja kenalkan program digitalisasi road tax, lewat stiker hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Adapun, program ini bertujuan untuk mendukung gerakan tertib membayar pajak serta mendorong percepatan digitalisasi dalam pelayanan publik.
“Pandemi COVID-19 memberikan hikmah yang sangat luar biasa kepada kita semua, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi. Digitalisasi ini mempermudah pemungutan dan pembayaran kewajiban perpajakan,” ungkap Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Adrian dalam keterangan resminya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan PT Jasa Rahaja kenalkan program digitalisasi road tax, lewat stiker hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Adapun, program ini bertujuan untuk mendukung gerakan tertib membayar pajak serta mendorong percepatan digitalisasi dalam pelayanan publik.
“Pandemi COVID-19 memberikan hikmah yang sangat luar biasa kepada kita semua, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi. Digitalisasi ini mempermudah pemungutan dan pembayaran kewajiban perpajakan,” ungkap Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Adrian dalam keterangan resminya.
Digitalisasi road tax ini merupakan peralihan dari media manual yang dalam format cetakan kertas tanda bukti pelunasan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), menjadi bentuk format stiker hologram dengan QR Code.
Stiker tersebut nantinya terekam dalam server komputer SAMSAT yang dapat diakses secara online oleh petugas maupun peserta wajib pajak.
Dengan adanya stiker hologram ini, diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk tertib membayar pajak.
Warna stiker berubah setiap tahun
Stiker hologram ini nantinya akan berubah warna setiap tahunnya, dengan tujuan untuk mempermudah identifikasi pengendara mana yang sudah atau belum melakukan kewajibannya membayar pajak.
“Stiker road tax adalah program kolaborasi dari para stakeholders untuk mengajak masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan dengan cara yang mudah dan efisien, serba digital, ” tutur Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono.
Mempermudah penilangan
Agar mempermudah dalam penertiban, stiker hologram yang ditempelkan pada kendaraan tersebut juga bertujuan untuk mempermudah para petugas lalu lintas dalam melakukan penindakan untuk para penunggak pajak.
Nantinya, QR Code pada stiker hologram tersebut akan dikembangkan dengan instrumen RFID, sehingga dapat mempermudah petugas dalam melakukan tilang secara digital.
Tidak hanya itu, dengan adanya stiker hologram ini mampu mempermudah petugas untuk mendeteksi adanya duplikasi pelat nomor pada kendaraan bermotor.
“Tentu pemberian stiker ini akan sangat membantu Polisi Lalu Lintas dalam penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak di jalan raya. Selanjutnya, proses penindakan terhadap pelanggaran kewajiban menggunakan STNK yang disahkan sesuai dengan kewenangannya akan dilakukan secara digital” tutur Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.
Cara mendapatkan stiker bukti bayar pajak
Untuk mendapatkan stiker bukti bayar pajak kendaraan bermotor caranya cukup mudah, berikut kumparan sajikan prosedurnya.
Pembayaran secara online
- Untuk pembayaran secara online, akan menerima kode verifikasi berupa teks 2D.
- Pemilik cukup ke KIOSK terdekat untuk melakukan pembayaran dengan melakukan scan kode verifikasi.
- Pastikan data sudah benar
- Jika sudah benar, klik oke maka stiker akan langsung dicetak.
Pembayaran secara offline
Sedangkan untuk pembayaran secara offline, pemilik kendaraan cukup mendatangi SAMSAT terdekat dan melakukan pembayaran. Setelah itu, pemilik akan mendapatkan stiker road tax.
Sumber Kumparan.com