Ghozali Cuan Miliaran dari NFT Eh Ditjen Pajak Nyolek
Salah satu warga Indonesia mendadak viral di dunia maya. Hal ini disebabkan, ia memperoleh cuan hanya dari bermodalkan foto selfie yang dijadikan Non Fungible Token (NFT).
Bahkan cuannya berpotensi mencapai miliaran rupiah dari seluruh foto yang dijual di NFT. Setidaknya sudah ada 230 NFT miliknya yang terjual.
Ternyata, kesuksesan yang diraih oleh Ghozali dari NFT juga menarik perhatian Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Tidak lain karena cuan yang diperoleh maka Ghozali otomatis sebagai objek pajak.
Ditjen Pajak pun mencolek Ghozali dengan membalas cuitannya di twitter. Dalam hal ini mengingatkan Ghozali untuk menjadi wajib pajak dengan membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Selamat, Ghozali! Berikut adalah tautan tempat Anda dapat mendaftarkan NPWP Anda: https://pajak.go.id/id," tulis Ditne Pajak dikutip, Jumat (14/1/2022).
Seperti diketahui, NPWP adalah identitas masyarakat Indonesia untuk melakukan kewajiban perpajakannya. Di mana semua masyarakat yang memiliki penghasilan di atas PTKP wajib membayar pajak.
Jika Anda butuh bantuan, silahkan bertanya @kring_pajak."
Sebagai informasi, NFT merupakan aset digital, semacam token yang tidak bisa ditukarkan. NFT adalah token kriptografi yang mewakili suatu barang yang dianggap unik. Melalui aset digital ini, para seniman bisa memanfaatkannya untuk menjadikan karyanya sebagai aset NFT.
Adapun foto selfie milik Ghozali Everyday dijual dengan harga tertinggi sebesar 66.346 RH atau setara dengan Rp 3,1 triliun. Foto selfie berjudul "Ghozali_Ghozalu #528" itu kini dimiliki dan dijual kembali oleh pengguna OpenSea dengan username sonbook.
Sumber CNBC Indonesia