Musang King, Kode Suap Wali Kota Bandung, Yana Juga Dapat Uang Saku Untuk Beli Sepatu LV
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkenalkan para tersangka kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap oleh penyelenggara negara dalam proyek pengadaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemkot Bandung tahun anggaran 2022-2023.
Kasus yang menjerat Wali Kota Bandung, Yana Mulyana beserta Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung, Khairul Rizal membuat mereka menggunakan rompi oranye.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut bahwa pada Januari 2023, Yana Mulyana bersama keluarga, kemudian Kadishub dan Sekdisnya menerima fasilitas untuk pergi ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).
"Yana Mulyana juga menerima sejumlah uang dari AG (manager PT SMA) melalui Sekdishub sebagai uang saku dan wali kota ini menggunakan uang saku itu dibeli sepasang sepatu merk LV," ucapnya, Minggu (16/4/2023) di Gedung KPK saat konferensi pers.
Selain Yana Mulyana, Dadang Darmawan yang merupakan Kadishub Kota Bandung pun menerima uang dari AG melalui Sekdishub, karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan jaringan internet (ISP) senilai Rp 2,5 miliar dari tiga termin menjadi empat termin dan setelahnya disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran tahun ini.
"Penyerahan uang dari SS (CEO PT CIFO) dan AG untuk wali kota Yana Mulyana menggunakan istilah nganter 'Musang King'," katanya.
KPK pun sebagai bukti awal penerimaan uang oleh Yana Mulyana dan Dadang Darmawan melalui Khairul Rizal senilai Rp 924,6 juta.
KPK, katanya, menerima informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh Yana Mulyana selaku wali kota dari berbagai pihak yang masih akan terus didalami lebih lanjut.
"Kami tetapkan enam orang tersangka, antara lain Yana Mulyana, Dadang Darmawan, Khairul Rizal, Benny (Direktur PT SMA), SS dan AG," ujarnya.(*)
Sumber Tribun Cirebon