Kominfo: KPI Tak Punya Wewenang Blokir Netflix dkk
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tak punya wewenang untuk memblokir konten video streaming di internet, seperti Netflix, YouTube, dan lainnya.
Menurut Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia, KPI tak mungkin mengawasi semua media multi platform.
Meski begitu, KPI tetap bisa melaporkan Netflix dkk jika ada konten yang dianggap melanggar. Namun mekanismenya seperti aduan konten dari masyarakat.
"Mekanismenya aduan dikirim, nanti ada tim yang menentukan apakah melanggar aturan atau tidak. Aturannya nanti meliputi UU ITE," pungkas Gery kepada wartawan di Bogor, Senin (25/11/2019).
Aturan ini nantinya akan dimasukkan ke dalam usulan dari Kominfo untuk RUU Penyiaran. UU ini adalah insiatif DPR-RI dan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Dalam usulan yang sama, Kominfo juga akan memberikan kewenangan bagi KPI untuk memberikan sanksi berupa pencabutan izin terhadap program televisi yang dianggap melanggar aturan. Berbeda dengan kondisi saat ini di mana KPI hanya bisa memberikan sanksi berupa teguran.
Sumber Detik.com