Kabar Berita

PPKM Darurat, Menag Bakal Revisi Aturan Salat Iduladha

PPKM Darurat, Menag Bakal Revisi Aturan Salat Iduladha

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pihaknya akan merevisi edaran penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 Hijriah dan kurban usai readyviewed penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai 3 sampai 20 Juli.

"Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM," kata Yaqut dalam keterangan resminya yang dikutip, Jumat (2/7).

Diketahui, kebijakan PPKM Darurat mengatur bahwa seluruh tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Yaqut pun membantah anggapan tempat ibadah ditutup, sementara tempat wisata masih dibuka pemerintah. Menurutnya, semua fasilitas umum, seperti taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.

"Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka," ujarnya.

Selain itu, Yaqut mengatakan seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah dan madrasah juga dilaksanakan secara online. Pihaknya mendukung penerapan PPKM Darurat untuk menekan penyebaran virus corona.

Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Kurban Di Masa Pandemi Covid-19.

Edaran itu salah satu poinnya mengatur bahwa Salat Iduladha di lapangan terbuka atau masjid di daerah berstatus zona merah dan oranye penyebaran virus corona ditiadakan.

Sementara itu, Salat Iduladha secara berjemaah di lapangan terbuka atau di masjid/musala di luar zona merah dan oranye atau yang dinyatakan aman dari Covid-19 diizinkan.

 

 

Sumber CNN Indonesia.com

Tampilan Penuh


Mal Ditutup, Pengusaha Minta Pemerintah Bayar Gaji Pekerja hingga Sewa Toko

Mal Ditutup, Pengusaha Minta Pemerintah Bayar Gaji Pekerja hingga Sewa Toko

Indonesia akan menjalankan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Salah satu aturan yang berlaku dalam PPKM Darurat ini adalah kegiatan pada pusat  perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Kemudian restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away.

Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah karena sifatnya untuk keselamatan karyawan dan masyarakat. Namun dia juga berharap pemerintah bisa memberikan bantuan untuk meringankan beban perusahaan.

"Saat ini kami membutuhkan bantuan untuk meringankan beban perusahaan. Jadi bukan hanya karyawannya saja, tetapi perusahaan ini harus dibantu. Berupa bantuan gaji ke karyawan 50%, bantuan untuk membayar supplier, sewa, bantuan permodalan dan lain sebagainya," ujarnya ketika dihubungi MNC Portal, Kamis (1/7/2021).

Dia melanjutkan, dengan adanya penutupan ini maka operasional perusahaan akan terganggu. Permintaan akan menurun sehingga pendapatan perusahaan juga akan turun. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) jika toko harus tutup dalam jangka waktu yang lama.

"Saat ini kami melakukan efisiensi ketat dan mengurangi karyawan yang bekerja di restoran. Kami hanya buka untuk take away untuk menjaga stabilitas masyarakat supaya bisa makan. Kalau restoran semua tutup, akan timbul gejolak juga," jelasnya.

 

 

Sumber OkeZone.com

Tampilan Penuh


Vaksinasi Covid-19 untuk Anak 12-17 Tahun: Harus Bawa KK, Pakai Vaksin Sinovac

Vaksinasi Covid-19 untuk Anak 12-17 Tahun: Harus Bawa KK, Pakai Vaksin Sinovac

Pemerintah resmi memulai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak dengan rentang usia 12-17 tahun pada Kamis (1/7/2021).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1727/2021 Tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum dan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun.

"Sesuai dengan asupan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin Covid-19 produksi PT Bio Farma (Sinovac) untuk kelompok usia >= 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun," demikian bunyi surat edaran Kemenkes tersebut, Kamis.

Menurut Kemenkes, sesuai dengan populasi, vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun mencakup sekitar 32,6 juta anak.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Kemendikbud-Ristek terkait data anak.

"Karena kan mungkin pada usia-usia tersebut, tidak semuanya memasuki bangku sekolah ya, jadi ini yang harus kita harus pastikan agar ini tetap berjalan ya," kata Nadia dalam diskusi secara virtual, Kamis.

Berikut fakta-fakta vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun:

1. Wajib bawa Kartu Keluarga

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa syarat pelaksanaan vaksinasi anak adalah peserta harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.

Pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.

Kemudian, mekanisme screening, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada orang dewasa dan melakukan pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja.

2. Dosis vaksin

Kemenkes juga mengatakan, vaksinasi Covid-19 untuk anak ini menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.

Setelah pemberian vaksin, harus melakukan identifikasi dan percepatan vaksinasi bagi sasaran tahap 1 dan 2 yang belum mendapatkan 2 dosis vaksinasi.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono sebelumnya mengatakan, pemerintah membutuhkan 58 juta dosis vaksin untuk vaksinasi anak dosis pertama dan dosis kedua.

Oleh karenanya, pemerintah membangun komunikasi dengan Covax/Gavi untuk pengadaan vaksin Covid-19 untuk anak tersebut.

Dengan demikian, vaksinasi Covid-19 untuk anak tidak menggangu target vaksinasi program sebanyak 181 juta.

"Kita sudah mendapatkan komunikasi multilateral dengan Covax/Gavi, sehingga berbagai bantuan dari Australia dan Jepang sehingga kita bisa mencukupi kebutuhan 58 juta suntikan tersebut," ujar Dante dalam acara Rakornas KPAI, Rabu (30/6/2021).

2. Rekomendasi IDAI

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menerbitkan rekomendasi terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak.

Rekomendasi tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu dengan perkembangan bukti-bukti ilmiah.

IDAI meminta vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun dilakukan dengan mempertimbangkan di antaranya:

• Jumlah subjek uji klinis memadai.

• Tingginya mobilitas dan kemungkinan berkerumun di luar rumah.

• Mampu menyatakan keluhan KIPI bila ada

IDAI juga menyarankan dosis vaskin 3 ug (0,5 ml), penyuntikan intra muskular di otot deltoid lengan atas, diberikan 2 kali dengan jarak 1 bulan.

Kemudian, pelaksanaan vaksinasi harus memperhatikan kontraindikasi di antaranya adalah:

• Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol

• Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.

• Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi*

• Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat.

• Demam 37,50C atau lebih.

• Sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan.

• Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan.

• Hamil.

• Hipertensi tidak terkendali.

• Diabetes melitus tidak terkendali.

• Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali*

3. Perdana digelar di DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memulai vaksinasi Covid-19 untuk anak perdana di SMAN 20, Jakarta Pusat, Kamis.

Anies berharap penularan Covid-19 pada anak bisa ditekan melalui vaksinasi. Ia juga berpesan kepada seluruh orangtua untuk vaksinasi anaknya yang berusia 12-17 tahun.

Ia mengatakan, vaksinasi anak selanjutnya aka dilakukan di sekolah seluruh Jakarta.

"Ini cara kita melindungi anak anak agar mereka bebas dari potensi terjangkit wabah Covid-19," kata Anies.

Dalam vaksinasi perdana ini, ada 100 anak-anak yang mengikuti vaksinasi. Anies menargetkan sebanyak 1,3 juta anak di DKI dapat mengikuti program vaksinasi.

 

 

Sumber Kompas.com

Tampilan Penuh


Windows 11 Rilis Oktober 2021 Ini?

Windows 11 Rilis Oktober 2021 Ini?

Perilisan Windows 11 sudah begitu dinantikan oleh pengguna Windows. Belum ada konfirmasi resmi, sebuah rumor baru-baru ini menyebutkan jika Microsoft akan memperkenalkan Windows 11 pada akhir Oktober 2021.

Berdasarkan peluncurannya pada beberapa minggu lalu, Microsoft hanya menyebut bahwa Windows 11 akan segera tersedia di musim liburan mendatang. Sayangnya, tidak ada informasi spesifik mengenai kapan momen perkenalan tersebut akan digelar.

Melansir dari GSM Arena, mata jeli penggemar rupanya berhasil mengungkap waktu perilisan Windows 11. Hal ini nampak jelas terlihat dalam tangkapan layar Windows 11 yang diungkap oleh Microsoft beberapa waktu lalu.

Pada tangkapan layar tersebut, nampak pesan Microsoft Teams dari Stevie Bathiche selaku Surface Team ke kepala Microsoft Windows, Panos Panay. Dalam pesannya, Stevie Bathiche mengaku sudah tidak sabar menantikan bulan Oktober 2021 mendatang.

Selain itu, pada materi promo resmi dari Microsoft, nampak tanggal 20 Oktober di bilah tugas tampilan tersebut. Dengan kode-kode ini, banyak yang lalu mengaitkan hal tersebut sebagai waktu peluncuran Windows 11.

Bocoran lainnya datang dari Walmart yang mencantumkan 'Peningkatan Gratis ke Windows Oktober 2021' serta 'Rencana peluncuran peningkatan sedang diselesaikan dan dijadwalkan akan dimulai pada akhir tahun 2021 dan berlanjut hingga 2022'.

Tulisan ini dicantumkan oleh Walmart dalam beberapa laptop yang dijual di lokasi tersebut. Hal ini hal mendasari banyak dugaan bahwa Walmart mungkin mengetahui mengenai waktu perilisan Windows 11.

Sampai artikel ini dibuat, belum ada informasi resmi apapun dari Microsoft mengenai kapan Windows 11 akan diperkenalkan sebagai sistem operasi anyar dari keluarganya.

 

 

Sumber Suara.com

Tampilan Penuh


Pendaftaran PPDB SMA Online di Kepulauan Meranti Mulai Dilaksanakan

Pendaftaran PPDB SMA Online di Kepulauan Meranti Mulai Dilaksanakan

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mulai dilakukan secara online pada Senin (28/6/2021), namun masih ada orang tua atau wali murid datang ke sekolah.

Pendaftaran secara online tersebut dibuka hingga 3 Juli 2021 mendatang. Walaupun demikian masih ada sejumlah orang tua dan wali murid yang datang langsung ke sekolah dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah masih belum paham dengan sistem mendaftar secara online yang diberlakukan saat ini.

Salah seorang wali murid yang ditemui Tribun di lokasi bernama Fauzi mengaku masih belum mengetahui secara pasti bagaimana sistem mendaftar online yang diberlakukan.

Dirinya bahkan hendak mendaftarkan anaknya secara manual kepada pihak sekolah.

"Kami sudah coba daftarkan secara online namun tadi ada terkendala karena nomor NISN tidak terbaca. Makanya kita coba tanyakan langsung ke sekolah," ujarnya.

Dia mengatakan hendak mendaftarkan anaknya yang ke SMAN 1 Tebingtinggi melalui jalur zonasi.

"Tadi sudah mendapat langsung informasi kalau soal nomor itu harus ditanyakan lagi ke sekolah asal," ujarnya.

Sementara itu ketua PPDB SMA N 1 Tebingtinggi, Fadillah yang dikonfirmasi di lokasi menjelaskan memang sosialisasi memang terbilang cukup mendadak dengan jadwal pendaftaran.

"Kemarin Sabtu operator ke Pekanbaru untuk pelatihan teknis, kemudian informasinya dapat waktu di sana untuk sehingga sosialisasi mulai kita lakukan pada Minggu," ungkapnya.

Dia mengatakan segala upaya sosialisasi sudah dilakukan mulai dari pemberitahuan melalui media sosial dan pembaruan spanduk yang dipasang di sekolah.

"Kita sudah informasikan melalui kontak orang tu wali yang ada di kota fan spanduk yang kita pasang, hanya saja mungkin masih ada yang ragu dan minta penjelasan langsung ke sekolah," ujarnya.

Ia juga mengatakan ada dua kendala yang dialami oleh calon murid saat akan mendaftar, diantaranya tidak terbacanya Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) calon siswa melalui sistem pendaftaran online.

Hanya saja permasalahan tersebut tidak berada di sistem pendaftaran, melainkan berada di sekolah asal.

"Ada yang bermasalah karena NISN siswa yang bersangkutan tidak terbaca dan itu harus dilaporkan ke sekolah asal," ujarnya.

Selain itu ada juga yang bermasalah karena berkas lapor yang harus diunggah saat pendaftaran siswa berkapasitas tidak boleh lebih dari 10 MB.

"Jadi berkas lapor siswa itu ada yang kapasitasnya lebih dari 10 MB itu tidak bisa dilakukan. Itu juga mungkin dari sekolah asal berkasnya sudah seperti itu, dan bisa langsung konfirmasi dari sekolah bersangkutan," ujarnya.

Fadillah mengatakan pada dasarnya pihaknya hanya melakukan verifikasi secara online, hanya saja dengan banyaknya orang tua/wali yang datang ke sekolah, pihkanya tetap menyediakan layanan informasi di sekolah.

Nantinya dikatakan Fadillah pihak sekolah akan melakukan verifikasi setiap harinya, sehingga bila ada siswa yang lengkap maupun tidak lengkap persyaratan akan langsung diberitahukan melalui email.

"Jadi setiap hari kita lakukan verifikasi dan kita informasikan kepada siswa melalui email mereka. Jadi pada dasarnya kita tetap membantu apabila siswa ada yang syaratnya kurang kita langsung beritahu. Kalau syaratnya yang tidak memenuhi mungkin siswa bisa memilih sekolah yang lain." Pungkasnya.

Sebagai tambahan untuk SMA N 1 Tebingtinggi menyiapkan kuota siswa sebanyak 288 siswa dengan 8 rombongan belajar (Rombel)

 

Sumber GoRiau.com

Tampilan Penuh


Ganasnya Varian Delta, 10-15 Detik Berpapasan Tanpa Masker Bisa Tertular

Ganasnya Varian Delta, 10-15 Detik Berpapasan Tanpa Masker Bisa Tertular

Belakangan ini, jumlah kasus baru COVID-19 di Indonesia mengalami peningkatan yang pesat dan tentunya mengkhawatirkan. Melihat ini, juru bicara vaksinasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan berbagai faktor pemicunya.

"Terjadinya peningkatan kasus yang kita ketahui faktor utamanya karena adanya mobilitas yang tinggi di saat bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri, serta protokol kesehatan yang kendor," kata dr Nadia dalam diskusi daring, Selasa (29/6/2021).

Selain itu, kemunculan berbagai varian baru Corona juga disebut-sebut juga memicu peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia, seperti varian Alpha (B117, dulu disebut varian Inggris), Beta (B1351, dulu disebut varian Afrika Selatan), dan Delta (B1617.2 atau varian India).

Menurut dr Nadia, dengan adanya peningkatan kasus tersebut memfasilitasi varian-varian baru yang ada saat ini untuk menyebar lebih mudah di masyarakat. Salah satu varian yang banyak ditemukan adalah varian Delta.

"Kita tahu varian baru ini (Delta) memang kecepatan penularannya itu bisa enam kali dari varian Alpha. Ini yang tentunya membuat peningkatan kasus kita berjalan secara eksponensial," jelasnya.

dr Nadia juga menjelaskan dalam sebuah jurnal Australia melaporkan bahwa penularan varian Delta lebih cepat dibandingkan varian Alpha. Dalam hitungan detik, orang bisa tertular varian Delta tersebut.

"Kecepatan penularan dari varian Delta ini kan cepat sekali, 10-15 detik orang berpapasan tanpa pakai masker sudah bisa membuat orang itu tertular," ujar dr Nadia.

"Sementara kalau varian yang lama, itu 10-20 menit baru orang bisa terpapar. Jadi, bisa membayangkan 10 kali sebenarnya kecepatan penularannya," lanjutnya.

Lalu, bagaimana cara mencegahnya?

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencegah risiko tertular varian baru, termasuk varian Delta yaitu:

  • Kurangi waktu berkumpul
  • Batasi waktu untuk melakukan kegiatan di luar rumah
  • Menggunakan masker dobel, yaitu masker medis yang dilapisi dengan masker kain
  • Rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau menggunakan hand sanitizer
  • Jangan lupa lakukan vaksinasi COVID-19

 

Sumber Detik.com 

Tampilan Penuh


Yang Harus Dilakukan Jika Tubuh Alami Reaksi Setelah Divaksin Covid-19

Yang Harus Dilakukan Jika Tubuh Alami Reaksi Setelah Divaksin Covid-19

Pemerintah terus menggenjot percepatan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan mulai memberikan vaksin Covid-19 kepada masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.

Keberlanjutan program vaksinasi ini bisa menjadi angin segar bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir.

Ada banyak manfaat vaksin Covid-19 yang bisa diperoleh masyarakat.

Tapi, beberapa orang mungkin masih ragu atau khawatir untuk menerima vaksin Covid-19.

Apakah Anda termasuk orang yang sedang menunggu giliran untuk mendapatkan vaksin ini?

Jika iya, sebaiknya tidak terlalu cemas karena Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyatakan bahwa vaksin Covid-19 tidak menimbulkan efek samping serius.

Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/423/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), disampaikan bahwa secara umum, vaksin Covid-19 tidak menimbulkan reaksi pada tubuh, atau apabila terjadi, hanya menimbulkan reaksi ringan.

Vaksinasi memicu kekebalan tubuh dengan menyebabkan sistem kekebalan tubuh penerima bereaksi terhadap antigen yang terkandung dalam vaksin.

Reaksi lokal dan sistemik seperti nyeri pada tempat suntikan atau demam dapat terjadi sebagai bagian dari respons imun.

Komponen vaksin lainnya, misal bahan pembantu, penstabil, dan pengawet juga dapat memicu reaksi.

Vaksin yang berkualitas adalah vaksin yang menimbulkan reaksi ringan seminimal mungkin, tapi tetap memicu respons imun terbaik.

Frekuensi terjadinya reaksi ringan vaksinasi ditentukan oleh jenis vaksin.

Dalam Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 18 Februari 2021 tersebut, diterangkan bahwa reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi Covid-19 hampir sama dengan vaksin yang lain.

Beberapa gejala tersebut antara lain:

1. Reaksi lokal

Ini termasuk:

  • Nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan
  • Reaksi lokal lain yang berat, misalnya selulitis

2. Reaksi sistemik

Ini termasuk:

  • Demam
  • Nyeri otot seluruh tubuh (myalgia)
  • Nyeri sendi (atralgia)
  • Badan lemah
  • Sakit kepala

3. Reaksi lain

Ini termasuk:

  • Reaksi alergi misalnya urtikaria (biduran), oedem (pembengkakan)
  • Reaksi anafilaksis
  • Syncope (pingsan)

Yang harus dilakukan apabila mengalami reaksi setela vaksin

Dalam dokumen Frequently Asked Question (FAQ) Seputar Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Kemenkes RI belum lama ini, disarankan bagi masyarakat apabila mengalami kejadian ikutan pascavaksinasi (KIPI) untuk tetap tenang dan mengikuti petunjuk yang telah diberikan oleh petugas kesehatan di lokasi pemberian vaksin.

Sesuai prosedur, setelah selesai divaksin, masyarakat akan diberikan kertas berisi informasi kontak yang bisa dihubungi jika mengalami KIPI.

Selain itu, seluruh masyarakat yang telah mengikuti vaksinasi akan mendapatkan pengawasan dan monitoring oleh petugas kesehatan yang akan menanyakan kondisi harian peserta vaksinasi.

Untuk pemantauan dan penanggulangan KIPI, Menteri Kesehatan (Menkes) telah membentuk Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan KIPI, serta Gubernur sudah membentuk Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan KIPI.

Berdasarkan laporan yang masuk, sebagian besar kasus KIPI yang terjadi adalah KIPI ringan atau koinsiden (tidak berhubungan dengan pemberian imunisasi).

Yang jelas, apabila terjadi KIPI, baik KIPI ringan maupun KIPI serius, masyarakat harus atau dipersilakan melaporkan kepada petugas kesehatan yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi atau ke puskesmas terdekat

Apa yang bisa dilakukan jika terjadi reaksi ringan lokal setelah mendapatkan vaksin Covid-19?

Untuk reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak, dan kemerahan pada tempat suntikan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin melakukan dua hal berikut:

  • Kompres dingin pada lokasi suntikan
  • Meminum obat paracetamol sesuai dosis

Apa yang bisa dilakukan jika terjadi reaksi ringan sistemik setelah mendapatkan vaksin Covid-19?

Untuk reaksi ringan sistemik seperti demam dan malaise, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin melakukan beberapa upaya berikut:

  • Minum lebih banyak air putih
  • Menggunakan pakaian yang nyaman
  • Kompres atau mandi air hangat
  • Mmeminum obat paracetamol sesuai dosis

Sebagai upaya antisipasi terjadinya KIPI, di setiap sesi vaksinasi, penerima vaksinasi sesuai prosedur akan dipantau selama 30 menit sebelum bisa meninggalkan lokasi vaksinasi.

Selain itu, ada pencatatan barcode per vial untuk tiap penerima vaksin, sehingga penelusuran risiko dapat dilakukan.

 

 

Sumber Kompas.com

Tampilan Penuh


Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Serentak 30 Juni, Guru Honorer Masuk di Portal SSCASN

Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Serentak 30 Juni, Guru Honorer Masuk di Portal SSCASN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK, yang dimulai 30 Juni 2021.

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, pendaftaran dibuka tiga minggu hingga 21 Juli.

Pendaftaran tidak hanya sebatas untuk CPNS dan PPPK non guru. Seluruh guru honorer, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta mulai mendaftar PPPK guru besok.

"Semuanya serentak mendaftar 30 Juni sampai 21 Juli di portal SSCASN. Jadi tidak ada perbedaannya," kata Deputi Suharmen dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/6). Suharmen mengungkapkan, Kepala BKN Bima Haria Wibisana sudah menerbitkan Surat Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS 2021 dan PPPK non guru. Untuk PPPK guru, jadwal seleksinya ditentukan Kemendikbudristek.

Adapun jadwal pelaksanaannya adalah:

1. Pengumuman pendaftaran seleksi ASN mulai 30 Juni-14 Juli 2021

2. Pendaftaran seleksi ASN mulai 30 Juni-21 Juli 2021

3. Pengumuman hasil seleksi administrasi 28 Juli-29 Juli 2021

4. Masa sanggah 30 Juli-1 Agustus 2021

5. Jawab sanggah, 30 Juli-8 Agustus 2021

6. Pengumuman pascasanggah, 9 Agustus 2021.

7. Pelaksanaan SKD, 25 Agustus-4 Oktober 2021

8. Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK non guru, setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik

9. Pengumuman hasil SKD, 17-18 Oktober 2021

10. Persiapan pelaksanaan SKB, 19 Oktober-1 November 2021.

11. Pelaksanaan SKB, 8-29 November 2021

12. Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK non guru, 15-17 Desember 2021

13. Pengumuman kelulusan, 18-19 Desember 2021.

14. Masa sanggah, 20-22 Desember 2021.

15. Jawab sanggah, 20-29 Desember 2021

16. Pengumuman masa sanggah, 30-31 Desember 2021.

17. Pengisian DRH, 1-18 Januari 2022

18. Usul penetapan NIP CPNS dan PPPK, 19 Januari-18 Februari 2022.

 

 

Sumber jpnn.com

Tampilan Penuh


Wagub DKI Ingatkan Salat Jumat di Masjid Jakarta Besok Ditiadakan

Wagub DKI Ingatkan Salat Jumat di Masjid Jakarta Besok Ditiadakan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan masyarakat bahwa kegiatan salat Jumat di masjid-masjid di DKI besok ditiadakan. Riza menyebut hal itu dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus Corona (COVID-19).

"Kami Provinsi DKI Jakarta melaksanakan apa yang sudah diputuskan kebijakan yang telah digariskan, tugas kami pemerintah daerah dan pemerintah daerah lainnya, melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh satgas pusat dan Kemendagri termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah, termasuk besok salat Jumat berarti ditiadakan salat Jumat di masjid," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (24/6/2021).

Riza menerangkan peniadaan salat Jumat masjid ini sejatinya hanya berlaku di wilayah zona merah. Namun, kata Riza, saat ini wilayah DKI Jakarta hampir seluruhnya telah masuk zona merah.

"Iya, untuk zona merah, (zona oranye) ya diperbolehkan, yang bukan zona merah, tapi Jakarta ini sudah hampir semua zona merah," ungkap Riza.

Sementara itu, Riza menerangkan soal kedatangan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji ke Balai Kota. Riza mengatakan kedatangan keduanya untuk berkoordinasi dengan Pemprov DKI perihal persiapan vaksinasi massal di Gelora Bung Karno.

"Kemudian yang kedua, juga persiapan pelaksanaan vaksin di Senayan GBK untuk hari Sabtu kurang-lebih 8-10 ribu. Jadi tadi rapat persiapan," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, kasus Corona di Jakarta pecah rekor lagi. Hari ini tambahan kasus Corona di DKI naik drastis dengan angka 7.505.

"Kami di Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh warga meningkatkan kewaspadaan dan semakin taat protokol kesehatan, karena penularan COVID-19 yang kian cepat. Patuhi aturan yang berlaku sebagai upaya kita bersama dalam menekan penyebaran virus ini," tegas Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, di Balai Kota Jakarta.

 

Sumber Detik.com

Tampilan Penuh


Analisis Pakar soal Makna Hakim Tawari Opsi Grasi ke Habib Rizieq

Analisis Pakar soal Makna Hakim Tawari Opsi Grasi ke Habib Rizieq

Majelis hakim PN Jaktim sempat menawarkan 3 opsi kepada Habib Rizieq Shihab, di mana salah satunya adalah pengajuan grasi. Apa makna di balik tawaran pengajuan grasi itu?

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, menilai hakim dalam persidangan tersebut berpikir progresif. Dia menilai opsi grasi disampaikan agar perkara ini cepat selesai.

"Saya melihatnya ini hakim berpikir progresif, berprogresif artinya supaya perkara ini cepat selesai gitu, karena kalau nanti menunggu banding, kasasi, itu peradilan kita cukup lama," kata Hibnu saat dihubungi, Kamis (24/6/2021).

Hibnu menyebut hakim berupaya mempercepat agar kasus yang menimpa Habib Rizieq cepat selesai. Namun, dia menyebut ada konsekuensi hukum jika Habib Rizieq memilih mengajukan grasi.

Hibnu mengatakan, jika nantinya grasi dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo, maka perbuatan pidana atau melawan hukum yang dilakukan Habib Rizieq tetap dinyatakan ada. Dia menilai grasi bukan menghilangkan status melawan hukum.

"Kalau minta ampunan, kan diputusakan 4 tahun, kalau itu ampunan bisa dikabulkan hukumannya bisa kurang, tapi ampunan itu bukan hilangkan sifat lawan hukum, sifat melawan hukumnya tetap tapi hukumannya dikurangi. Sehingga perkara ini cepat selesai, semua menerima, jaksa menerima, Rizieq dengan perbuatan itu minta ampun pada presiden, grasi istilahnya, sudah mungkin itu yang diarahkan pada hakim," ucapnya.

Hibnu menyebut opsi grasi disampaikan hakim semata-mata bukan diputuskan oleh hakim. Menurutnya hakim ingin memberikan informasi ada upaya hukum lain yang lebih cepat untuk Habib Rizieq.

"Iya, tapi kan stelsel-nya kan stelsel aktif, artinya hakim hanya memberikan informasi aja. Hakim menginformasikan, kalau orang nggak minta ya nggak diberikan. Di sini stelsel-nya aktif artinya di sini ketika nanti Pak Rizieq sebagai terdakwa ya minta ampun, kalau nggak minta ya nggak diberikan, gitu ya. Memohon ampunan atas kegaduhan ini, sehingga dia akan diberikan pengurangan, misalnya gitu," jelasnya.

Dia juga tidak menampik ada faktor ketokohan yang dimiliki Habib Rizieq sehingga muncul opsi grasi yang diinformasikan oleh hakim. Dia menyebut opsi grasi ini justru akan mempercepat proses hukum.

"Sosoknya, karena sosoknya, ini kan dalam perkara perkara dalam situasi pandemi kan gitu, sehingga menjadikan suatu berita yang membuat gaduh lah, sehingga tidak menjadikan berkepanjangan, selesai, sehingga ke depan menjadi lebih baik lagi, tidak membuat kegaduhan di situasi pandemi, arahnya mungkin seperti itu saya melihatnya, bukan seperti perkara perkara yang kaitannya korupsi, menghilangkan nyawa dan sebagianya," jelasnya.

"Inikan kegaduhan berita bohong, sehingga hakim punya inisiatif 'Sudahlah kamu terbukti dan sebagainya, segeralah minta ampun aja pada Presiden' dengan bentuk istilahnya grasi, pengurangan dari 4 tahun menjadi 2 tahun misalnya, kembali pada menjalankan tokoh di umatnya seperti itu arahnya," lanjut dia.

Opsi Grasi Diinformasikan Hakim

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim yang mengadili perkara Habib Rizieq menawarkan beberapa opsi ke Habib Rizieq dan pengacara setelah membacakan putusan 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi. Salah satunya hakim menawarkan opsi permohonan pengampunan kepada Presiden Jokowi.

"Jadi demikian ya, Terdakwa, ini hasil musyawarah majelis hakim, Saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, Saudara mempunyai hak. Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding. Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak," kata hakim ketua Khadwanto dalam sidang di PN Jaktim, Kamis (24/6).

"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden. Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi," tutur hakim memberi opsi.

Habib Rizieq sendiri menyatakan memilih mengajukan banding atas vonis 4 tahun dalam kasus tes swab palsu di RS Ummi.

 

Sumber Detik.com

Tampilan Penuh