Pemerintah Pertimbangkan Lockdown Indonesia
Pemerintah mempertimbangkan mengisolasi atau lockdown Indonesia dari pendatang. Pertimbangan setelah disurati Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menetapkan keadaan darurat nasional virus korona (covid-19).
"Tentu surat itu akan menjadi pertimbangan langkah ke depannya termasuk penerapan kejadian luar biasa (KLB) atau lockdown di beberapa daerah," kata Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro, di IBIS Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Maret 2020.
Juri mengatakan pengambilan keputusan terkait KLB atau lockdown harus dicermati dengan baik. Pemerintah juga perlu mengukur urgensi penetapan status lockdowntersebut.
"Karena ada banyak hal yang harus dihitung dan diperhatikan pemerintah," ujar dia.
Juri menegaskan pemerintah serius menangani wabah korona. Dia memastikan pemerintah menyiapkan segala sumber daya untuk penanganan virus yang telah menjadi pandemi global itu.
Percepatan penanganan dilakukan dengan membentuk tim gugus tugas atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020. Gugus tugas dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.
"Jadi bukan belum dilakukan, tapi sudah melakukan, tetapi tentu harus dipercepat lagi," tutur dia.
Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengapresiasi upaya pemerintah Indonesia mencegah penyebaran virus korona. Namun, Ghebreyesus menyarankan Indonesia menerapkan status darurat nasional.
Ghebreyesus menuturkan untuk melawan virus korona setiap negara harus mengambil pendekatan yang didesain untuk memperlemah virus korona.
Sumber medcom.id