DPRD DKI Minta Anies Baswedan Pastikan Korban PHK Dapat Bansos Tunai
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan memasukkan karyawan korban pemutusan hubungan kerja atau PHK agar mendapatkan bantuan sosial tunai.
"Korban baru yang di-PHK itu harus dimasukkan. Karena mereka bisa dianggap sebagai golongan tidak mampu dan rentan miskin," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono saat dihubungi, Kamis, 7 Januari 2021.
Menurut dia, orang yang dirumahkan belum tentu pulang kampung. Alhasil, mereka menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan menerima bantuan.
Pemerintah DKI telah menyiapkan anggaran Rp 1,5 triliun untuk mendistribusikan bansos tunai. Data awal penerima bansos tunai berkisar 1,1 juta keluarga. Pada tahap awal bansos tunai akan diberikan selama empat bulan. Nilai bansos yang diberikan pemerintah Rp 300 ribu per bulan.
"Selain bansos dari DKI, pemerintah pusat juga akan mendistribusikan bansos tunai. DKI dan pusat ini harus duduk bareng menyelesaikan warga yang belum terdata."
Dalam mendistribusikan bansos tahap awal ini, politikus Demokrat itu menyarankan pemerintah menggunakan data lama penerima bansos sembako. Tujuannya adalah agar pemutakhiran data tidak dimanfaatkan untuk memasukkan orang yang tak berhak menerima.
"Karena data bansos yang lama kan kesalahannya cuma 2 persen. Jadi pakai data itu saja, lalu perbaiki yang 2 persen kesalahan itu."
Sumber Tempo.co