Kabar Berita

Polisi Tangkap Mahasiswa Penjual Ekstasi di Sekitar Tempat Karaoke di Tembilahan

Polisi Tangkap Mahasiswa Penjual Ekstasi di Sekitar Tempat Karaoke di Tembilahan

TEMBILAHAN -Polisi menangkap mahasiswa di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), Riau yang menjual narkoba jenil pil ekstasi. Polisi menyita puluhan butir pil ekstasi sebagai barang bukti.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil dan Personil unit Reskrim Polsek Tembilahan menangkap dua orang pria berinisial RAP (22) dan DOY (25) terkait perdagangan pil ekstasi .

Mirisnya lagi, satu diantara pelaku penjual pil ekstasi berinisial RAP berstatus sebagai mahasiswa yang beralamat di Kecamatan Tembilahan Hulu dan DOY yang beralamat Kecamatan Tembilahan.

RAP terlebih dulu ditangkap di halaman parkir sebuah tempat karaoke di Jalan Telaga Biru, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 00.30 Wib.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat ke Polsek Tembilahan dan Polres Inhil tentang peredaran narkotika di sekitar tempat Karaoke tersebut,” Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas, AKP Warno.

Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh RT setempat dan Satpam Karaoke, Polisi menemukan 2 butir pil ekstasi merk Kenzo dibawah jok sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 800 ribu.

Sementara itu, hasil interogasi RAP mengarah ke DOY sebagai penyedia pil ekstasi tersebut, sehingga tim langsung melakukan pengembangan ke rumah kontrakan DOY yang terletak di Jalan H Abd Gani Tembilahan Kota.

Benar saja, dari TKP kedua ini ditemukan 66 butir pil ekstasi merk kenzo yang diletakkan dalam 1 buah kotak jam dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 900 ribu.

“Kepolisian berhasil mengamankan DOY dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan tetangga pelaku.

DOY mengaku bahwa barang bukti tersebut diperolehnya dengan cara transaksi di hotel dengan seseorang yang baru dikenalnya,” tuturnya.

Terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tembilahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP Warno.

 

 

Sumber GoRiau.com