Sudah Lima Hari Inventarisasi Aset Kendaraan Dinas Pemkab Meranti Berlangsung
SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan pendataan terhadap seluruh kendaraan dinas yang ada di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Sejauh ini baru tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kendaraan dinas lengkap dalam rangka inventarisasi barang milik daerah tersebut.
Sebagaimana diungkapkan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto SE MM bahwa inventarisasi barang milik daerah berupa kendaraan dinas di Kantor Bupati Kepulauan Meranti tersebut telah dilaksanakan sejak Senin (8/3/2021) kemarin hingga Jumat (12/3/2021) atau berlangsung selama 5 hari, yang berhasil dikumpulkan dan sesuai dengan yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) diantaranya Inspektorat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Dibeberkan Bambang, jika sampai hari terakhir batas waktu, kendaraan dinas yang terkumpul hanya 498 dari jumlah total sebanyak 985 unit, sementara 376 tidak bisa dikumpulkan. Adapun kendaraan dinas yang tidak bisa dikumpulkan tersebut adalah kendaraan operasional yang bersifat pelayanan publik, sementara lainnya berada di luar daerah, namun Bambang mengatakan jika kendaraan tersebut sudah terdeteksi keberadaannya. Sementara itu OPD yang bersangkutan harus membuat justifikasi kepada kepala daerah.
"Sebanyak 376 unit kendaraan dinas tidak bisa dikumpulkan dan yang terkumpul hanya 498 unit dengan persentase 50,56 persen. Kendaraan yang tidak bisa dikumpulkan itu bersifat operasional pelayanan seperti Dinas Kesehatan yang dikuasai oleh dokter dan perawat, termasuk dari BPBD yang melakukan patroli pemadam kebakaran. Yang belum terkumpul dan terkonfirmasi itu tetap dimintai keterangan dengan membuat justifikasi, termasuk kendaraan yang mungkin dalam kondisi rusak berat sehingga tidak mungkin dibawa, namun cukup difotokan saja," beber Bambang.
Sementara itu untuk kendaraan dinas yang berada diluar pihaknya akan segera melakukan inspeksi dan identifikasi.
"Ada pula kendaraan yang tidak bisa dikumpulkan itu posisinya berada diluar daerah, yang jelas sudah tercatat semuanya dan kita akan segera melakukan inspeksi dan identifikasi dan akan dikumpulkan di satu tempat. Nanti OPD bersangkutan yang menjelaskan, karena mereka yang bertanggung jawab barang miliknya masing-masing," ujarnya.
Ditambahkan, saat ini ada 20 unit kendaraan yang tidak ada wujudnya namun masih tercatat didalam KIB. Karena jika terdata didalam kartu tersebut, maka masih terbilang aset.
"Saat ini kita sedang mendata ada 20 unit kendaraan dinas yang tidak ada wujudnya namun masuk dalam inventaris aset dan itu merupakan aset dari zaman Bengkalis dan itu juga tetap kita buatkan justifikasinya. Seharusnya OPD harusnya melakukan penghapusan aset, jika masih tercatat bangkainya pun harus tetap dihadirkan," kata Bambang.
Kepala BPKAD itu juga mengatakan pihaknya kembali melakukan kelonggaran untuk kembali dikumpulkan pada Senin depan, jika tidak maka akan ditarik paksa oleh petugas Satpol PP Kepulauan Meranti.
Terhadap kendaraan dinas yang sudah rusak, dikatakan Bambang bisa dilakukan pelelangan. Selama ini kendaraan dinas di Kepulauan Meranti belum pernah sama sekali dilakukan pelelangan, kecuali kendaraan dinas jabatan bupati dan wakil bupati.
"Kendaraan yang rusak bisa saja dilelangkan, namun dinilai terlebih dahulu, apakah layak pakai atau tidak, jika tidak maka dihapuskan saja dari daftar aset namun tetap dibuatkan justifikasinya," pungkasnya.
Sumber GoRiau.com