Kabar Berita

Spesifikasi Minimum Laptop dari Kemendikbud: RAM 4 GB, HDD 32 GB

Spesifikasi Minimum Laptop dari Kemendikbud: RAM 4 GB, HDD 32 GB

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) mengalokasikan dana sebesar Rp2,4 triliun untuk pengadaan 240 ribu laptop bagi pelajar di Indonesia dalam rangka program digitalisasi sekolah. Laptop yang akan dibeli pemerintah rencananya buatan dalam negeri.

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mengatakan sejumlah perguruan tinggi akan membentuk suatu konsorsium bersama industri teknologi, informasi, dan komunikasi dalam negeri. Beberapa kampus tersebut adalah Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Untuk memproduksi laptop Merah Putih. Ini akan menjadi salah satu kebanggaan kami," katanya dalam konferensi pers, Kamis, 22 Juli 2021.

Spesifikasi minimal laptop untuk pelajar ini termuat dalam Lampiran X pada Permendikbud No 5 tahun 2021:

  • Memori = 4 GB DDR4
  • Monitor = 11 inch LED
  • Processor = Core 2, >1,1 GHz, Cache 1 M
  • Hard drive = 32 GB
  • USB Port = USB 3.0
  • Networking = WLAN Adapter (IEEE 802.11ac/b/g/n)
  • Audio = Integrated
  • Daya = Maksimum 50 watt
  • Operating System = Chrome OS
  • Device management = Ready to activated Chrome Education upgrade
  • Garansi = 1 tahun

Peraturan Kementerian Pendidikan ini menyatakan pengadaan peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi dalam program digitalisasi sekolah tak hanya laptop tapi termasuk router, connector, printer, dan scanner.

 

 

Sumber Tempo