Kabar Berita

Camat Ancam Ayah Siswi yang Buta Dicolok Kakak Kelas: Dipecat Jika Tak Cabut Laporan dan Minta Maaf

Camat Ancam Ayah Siswi yang Buta Dicolok Kakak Kelas: Dipecat Jika Tak Cabut Laporan dan Minta Maaf

Camat Menganti, Gresik disebut mengancam Samsul Arif,� ayah siswi SD yang buta diduga dicolok kakak kelas.

Samsul Arif diancam dipecat dari jabatannya sebagai sekretaris Desa Randu Padangan jika tak cabut laporan di polisi dan minta maaf.

Kasus siswi SD yang buta diduga dicolok matanya oleh kakak kelas berimbas pada pekerjaan sang ayah.

Nasib pekerjaan sang ayah terancam.

Sang ayah dipaksa Camat untuk mencabut laporan di kantor polisi.

Jika tidak melakukan hal itu, maka sang ayah bakal dipecat.

Hal itu disampaikan, kuasa hukum siswi SDN di Gresik berinisial, SH (8) yang diduga dicolok menggunakan tusuk bakso hingga buta menyebut, ayah korban mendapatkan intimidasi dari Camat Menganti, Hendriawan Susilo.

Pengacara keluarga korban, Abdul Malik mengungkapkan hal itu saat menemani SH melakukan pemeriksaan kembali mata kanannya di Surabaya Eye Clinic, Jumat (22/9/2023).

Ketika itu, Abdul mengatakan, dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Camat kepada ayah korban, Samsul Arif (36) diperkirakan terjadi, pada Rabu (20/9/2023) lalu.

Ada intimidasi yang dilakukan oleh seseorang. Kemarin camat menemui klien kami, disuruh buat pernyataan bahwa berita ini berita hoaks,� kata Malik, di sela pemeriksaan korban, Jumat (22/9/2023).

Camat Menganti disebut memaksa Samsul untuk meminta maaf karena telah membuat kegaduhan.

Selain itu, ayah korban juga diminta mencabut laporan terkait kejadian itu di Polres Gresik.

�Harus mencabut (laporan), kalau tidak mencabut nanti klien kami akan dipecat dalam tempo lima hari."

"Klien kami memang sekretaris Desa (Randu Padangan),� jelasnya.

Sedangkan, Malik sendiri menyayangkan tindakan intimidasi yang dilakukan Camat Menganti tersebut.

Dia pun bakal menempuh upaya hukum, apabila kliennya tersebut dipecat dari pekerjaannya.

�Kalau memang dipecat ya kami akan adakan upaya hukum melaui PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara),� ucapnya.

Sementara itu, ayah korban, Samsul Arif membenarkan ada perangkat desa yang mendatangi rumahnya.

Namun, dia enggan komentar lebih lanjut terkait intimidasi yang dialaminya.

"Iya (perangkat desa) itu teman-teman saya. (Intimidasi dari Camat Menganti) Enggak mau komentar, takut disalahartikan, silakan ke sini (kuasa hukum)," kata Samsul.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, pihaknya masih terus berupaya untuk mengungkap kejadian sebenarnya yang dialami oleh korban berinisial SH (8), warga Kecamatan Menganti, Gresik.

Kejadian yang dialami siswi itu terjadi pada 7 Agustus 2023.

Pihak kepolisian baru mendapat laporan kasus itu pada 28 Agustus 2023.

"Fakta yang kami temukan, dari 47 saksi yang sudah diperiksa, memang sampai saat ini belum ada yang melihat langsung kejadian tersebut (kejadian yang dialami SAH)," ujar Adhitya saat memberikan keterangan di kantor Polres Gresik, Kamis (21/9/2023).

"Namun, kami tetap akan menambah jumlah saksi untuk kami periksa, sehingga bisa membuat jelas kejadian tersebut," kata Adhitya.

 

 

Sumber KaltimTribunNews