Kabar Berita

Strategi Kominfo Percepat Transformasi Digital

Strategi Kominfo Percepat Transformasi Digital

JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkap sejumlah regulasi yang telah disahkan maupun tengah dirancang demi mendukung mempercepat transformasi digital di Indonesia. Kominfo, kata Johnny, mendorong penciptaan ekosistem digital yang lebih produktif dengan menerbitkan beberapa regulasi kunci.

“Tahun 2020 ini, terdapat beberapa regulasi di sektor informatika dan komunikasi yang telah disahkan,” kata Johnny dalam keterangan pers secara daring, Rabu (30/13).

 Ia menjelaskan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) di dalamnya terdapat sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar). UU itu juga mengatur tentang kerja sama akses infrastruktur yang dapat mempercepat pemerataan konektivitas digital Indonesia.

 Ketentuan itu juga menjadi landasan hukum yang kuat untuk digitalisasi penyiaran dengan memberikan penetapan tenggat waktu migrasi pada November 2022, kurang dari dua tahun lagi.

 Johnny menilai, hal itu menjadi langkah besar karena digitalisasi penyiaran dapat meningkatkan kualitas siaran agar lebih jernih, serta memberikan dividen digital sekitar 112 MHz.

“Yang dapat digunakan untuk optimalisasi sinyal 4G di daerah 3T dan implementasi teknologi 5G. Disamping itu juga diatur dalam undang-undang ini yang terkait dengan spectrum sharing, peningkatan usaha perposan dan digitalisasi penyiaran,” ungkapnya.

Menteri Kominfo meyakini upaya tersebut akan dapat memberikan multiplier effect bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia. Sebab, Johnny menyatakan hingga tahun 2026 nanti, digitalisasi penyiaran diproyeksikan mendorong 181 ribu penambahan kegiatan usaha baru.

“Akan ada 232 ribu penambahan lapangan kerja baru, dan penambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 77 triliun.  Digitalisasi penyiaran juga berpotensi memberikan kontribusi pada PDB nasional hingga mencapai Rp 443,8 triliun,” ungkapnya.

Dalam mendukung ekosistem digital, Menteri Johnny telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.

“Secara spesifik, Permen ini mendorong tercapainya sasaran penambahan spektrum frekuensi radio untuk layanan broadband sebesar 30 MHz pada 2020,” jelasnya.

Selain itu terdapat Permen No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Peraturan ini mengatur mengenai kewajiban pendaftaran, pengawasan, dan pengendalian PSE privat demi mewujudkan ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat Indonesia.

Selain regulasi-regulasi tersebut, Kementerian Kominfo juga mengharapkan pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang sangat penting untuk menjamin keamanan data pribadi masyarakat Indonesia. 

"Saat ini, RUU tersebut sedang diproses atau berprosses politik bersama DPR dan semoga dapat disahkan di awal tahun 2021. Mengingat pentingnya Indonesia untuk segera memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” katanya.

 

Sumber Republika.co.id

Tampilan Penuh


6 Film yang Paling Dinantikan Penonton Akan Tayang 2021

6 Film yang Paling Dinantikan Penonton Akan Tayang 2021

ahun 2020 telah menjadi tahun yang berat. Selain ekonomi dan sosial, dampak dari pandemi COVID-19 juga mempengaruhi dunia perfilman. Beberapa film yang harusnya rilis pada tahun 2020 harus ditunda hingga tahun berikutnya.

Film-film tersebut mulai dari superhero hingga horor. Berikut film yang paling dinanti penonton akan tayang 2021:

1. Black Widow

Bagi kamu pencinta film superhero Marvel, Black Widow tentu sudah menjadi salah satu film yang paling ditunggu-tunggu di tahun depan. Dibintangi oleh Scarlett Johansson, film ini singkatnya bercerita tentang misi berbahaya yang akan dilakukan salah satu anggota Avengers, Black Widow atau Natasha Romanoff di antara film Civil War dan Infinity War.

Bagi yang sudah tidak sabar menonton, film ini rencananya akan tayang pada 7 Mei 2021 setelah sempat tertunda sejak 6 November 2020.

2. Mission Impossible 7

Akibat dari pandemi COVIS-19, perilisan film 'Mission Impossible 7' harus diundur dari yang semula dijadwalkan di 2020 harus ditunda menjadi 19 November 2021.

Film produksi Paramount ini akan menunjukan aksi agen khusus bernama Ethan Hunt (Tom Cruise) yang melakukan misi sulit dan berbahaya. Tidak hanya itu, film ini juga turut dibintangi oleh Hayley Atwell, Pom Klementieff, hingga Vanessa Kirby.

3. The Conjuring 3: The Devil Made Me Do It

'The Conjuring' merupakan sekuel film horor yang paling banyak peminatnya sejak tahun 2013. Film ini menceritakan perjalanan Ed dan Lorraine Warren melawan roh jahat yang menimpa seseorang.

Film ketiganya akan rilis pada tanggal 4 Juni 2021 mendatang. The Conjuring sangat diminati selain karena visualisasi yang menawan, juga karena ide ceritanya yang berasal dari kisah nyata.

4. F9: The Fast Saga

Sebagai salah satu film dengan sekuel terbanyak, 'F9: The Fast Saga' akan rilis pada 8 April 2021 setelah sebelumnya juga tertunda pada 22 Mei 2020 lalu. Namun, di Indonesia sendiri akan tayang pada 28 Mei 2021.

Di setiap seri terbarunya, film garapan Justin Lin ini selalu menampilkan para pemain baru. Selain Vin Diesel dan Michelle Rodriguez, ada juga John Cena, Helen Mirren, Charlize Theron, dan bahkan Cardi B akan ikut membintangi film ini.

5. Jungle Cruise

Meski tadinya sudah dijadwalkan pada 24 Juli lalu, namun Walt Disney Studio menunda perilisan salah satu film terbarunya, 'Jungle Cruise' yang diperkirakan akan tayang pada 30 Juli.

Film ini menceritakan tentang petualangan Dr. Lily Houghton (Emily Blunt) dan Frank Wolff (Dwayne Johnson) di sungai Amazon. Misi mereka adalah mencari pohon kuno yang memiliki kekuatan untuk menyembuhkan. Serunya lagi, mereka harus melewati berbagai rintangan menghadapi berbagai binatang buas yang berbahaya.

6. The Suicide Squad 2

Setelah sukses dengan film pertamanya, 'The Suicide Squad' yang ke-2 diharapkan akan hadir pada 6 Agustus 2021. Film ini mengisahkan tentang pasukan dari kumpulan para penjahat (Task Force X) yang digunakan oleh pemerintah untuk memerangi musuh. Film besutan DC Comics ini akan dibintangi oleh kurang lebih 24 pemain, termasuk Margot Robbie, John Cena, Pete Davidson, Jared Leto, dan lain-lain.

 

Sumber Kumparan.com

Tampilan Penuh


Isi Lengkap SKB tentang Pembubaran dan Pelarangan Kegiatan FPI

Isi Lengkap SKB tentang Pembubaran dan Pelarangan Kegiatan FPI

Pemerintah secara resmi telah membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI.

Keputusan ini disampaikan pemerintah setelah rapat bersama yang dilakukan di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan.

Adapun, penghentian kegiatan dan pembubaran ormas FPI ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri/kepala lembaga.

"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dikutip dari Kompas TV, Rabu (30/12/2020).

Mereka yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Keenamnya menuangkan Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Isi SKB yang berlaku mulai 30 Desember 2020 itu dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.

Berikut isi lengkap keputusan pembubaran FPI:

Menyatakan:

1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

2. Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

3. Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia

4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggarakan Front Pembela Islam

5. Meminta kepada masyarakat:

a. Untuk tidak terpengaruh, terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam

6. Kementerian/lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta 30 Desember 2020.

 

Sumber Kompas.com

Tampilan Penuh


Minat Daftar P3K? Berikut Persamaannya dengan PNS, Gaji, dan Jaminan Masa Depan

Minat Daftar P3K? Berikut Persamaannya dengan PNS, Gaji, dan Jaminan Masa Depan

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Waktu pendaftaran PPPK (P3K) pada Januari 2019. Tak seperti penerimaan CPNS, pendaftaran tak melalui sscn.bkn.go.id.

Hal itu menjadi peluang besar bagi Anda yang tidak beruntung di seleksi CPNS 2018 untuk mengabdi lewat jalur P3K. Untuk itu, bagi yang berminat, segera siapkan berkas persyaratan pendaftaran P3K Anda. Siapa tahu pada kesempatan ini keberuntungan berpihak kepada Anda.

Agar tidak salah penafsiran perlu diketahui dan dipahami lebih dahulu, sebenarnya keduanya banyak perbedaan. Berikut perbedaan PNS dengan P3K dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen PPPK.

Dikutip dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta berbagai sumber:

1. PNS bukan PPPK, P3K bukan PNS

Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan P3K. Jadi PNS bukan P3K, sebaliknya P3K bukan PNS.

Hal itu tercantum juga pada Pasal 99, pertama P3K tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, P3K harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

2. Status PNS tetap, P3K kontrak

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (a) merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Serta memiliki nomor induk pegawai (NIP) secara nasional.

Sedangkan, P3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (b) merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

 

3. PNS mendapat fasilitas, P3K tidak mendapat fasilitas

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K. pada pasal 21, PNS berhak memperoleh:

  1. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
  2. cuti;
  3. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
  4. perlindungan; dan
  5. pengembangan kompetensi.

Sedangkan Pasal 22, P3K berhak memperoleh:

  1. gaji dan tunjangan;
  2. cuti;
  3. perlindungan; dan
  4. pengembangan kompetensi.

Sementara pada pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN. Sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

4. Masa kerja PNS sampai Pensiun, P3K hanya setahun dan bisa diperpanjang

Batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c:

  1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
  2. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
  3. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sedangkan, masa perjanjian Kerja P3K diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:

  1. Pengangkatan calon P3K ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian;
  2. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan salah satu perbedaan P3K dan PNS terletak pada masa kerja.

“Masa kerja P3K lebih fleksibel,” katanya di kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Masa perjanjian kerja P3K juga dirinci pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:

  1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi P3K paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja;
  2. Perpanjangan hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan
    kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan P3K;
  3. Perpanjangan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN;
  4. Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan
    perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN;
  5. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun;
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.

 

5. Gaji dan tunjangan P3K hanya setahun

Penggajian dan tunjangan PNS diatur pada Pasal 79 yang berbunyi:

  1. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS;
  2. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan;
  3. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap;
  4. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara;
  5. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 80 menyebutkan:

  1. Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas;
  2. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan;
  3. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja;
  4. Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing;
  5. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara;
  6. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah

Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sedangkan penggajian PPPK diatur pada Pasal 101 yakni:

  1. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada P3K;
  2. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan;
  3. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah;
  4. Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggajian dan tunjangan PPPK juga disebutkan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:

  1. PPPK diberikan gaji dan tunjangan,
  2. Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

6. PNS diberhentikan dengan hormat hingga pensiun, PPPK bisa diberhentikan secara hormat jika jangka waktu perjanjian kerja berakhir

Seperti dilansir tribunnews.com, ketentuan pemberhentian PNS diatur Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan PNS diberhentikan dengan hormat karena:

  1. meninggal dunia,
  2. atas permintaan sendiri,
  3. mencapai batas usia pensiun,
  4. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau
  5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Sedangkan, Pasal 105 menyebutkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

  1. jangka waktu perjanjian kerja berakhir,
  2. meninggal dunia,
  3. atas permintaan sendiri,
  4. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan P3K,
  5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Dengan uraian di atas, semoga Anda paham dan mengerti sehingga bagi yang berminat, segera menyiapkan segala persyaratan pendaftarannya. Mengenai Jadwal, Mekanisme, dan Syarat Rekruitmen P3K, Anda bisa pantau terus di siedoo.com.

 

Sumber Siedoo.com

Tampilan Penuh


PN Jaksel Cabut SP3 Habib Rizieq, Kasus Dugaan Chat Mesum Dilanjutkan

PN Jaksel Cabut SP3 Habib Rizieq, Kasus Dugaan Chat Mesum Dilanjutkan

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum tersangka Habib Rizieq Syihab. Putusan dibacakan Selasa (29/12).

Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan, sidang putusan ini berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein.

"Sidang sudah selesai. Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," kata Febriyanto saat dihubungi, Selasa (29/12).

Febri gugatan SP3 tersebut diajukan kuasa hukum Febriyango Dunggio dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Kasus baladacintarizieq ini muncul pada 2017. Saat itu, beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan keduanya menjadi tersangka.

Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Rizieq dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. 

Polisi memastikan chat di baladacintarizieq antara seseorang yang mengaku Firza Husein dan Habib Rizieq adalah asli.

Tidak lama setelah itu, Rizieq pergi meninggalkan Indonesia dan tinggal di Arab Saudi. Namun Rizieq dan tim pembelanya menegaskan chat itu adalah rekayasa.

Setahun kemudian, tepatnya saat Hari Raya Idul Fitri 2018, Habib Rizieq memamerkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjeratnya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri kala itu Brigjen Pol M Iqbal memberikan alasan Polri menerbitkan SP3 terhadap kasus baladacintarizieq. Iqbal mengatakan, penerbitan SP3 merupakan kewenangan penyidik.

Dia menerangkan ada sejumlah tahapan yang telah dilalui sebelum menerbitkan SP3. Salah satu yang menentukan yakni gelar perkara. Dalam gelar perkara penyidik belum menemukan pengupload dalam kasus chat mesum Rizieq dan Firza Husein tersebut.

 

Sumber Kumparan.com

Tampilan Penuh


Satgas Sebut Vaksin Covid-19 Akan Tetap Efektif meski Ada Varian Baru Virus Corona

Satgas Sebut Vaksin Covid-19 Akan Tetap Efektif meski Ada Varian Baru Virus Corona

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, vaksin yang sedang dikembangkan saat ini masih efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan mewujudkan kekebalan komunitas atau herd immunity.

Hal ini ia katakan merespon adanya varian baru virus corona yang mulai melanda beberapa negara di dunia.

"Mutasi virus atau strain virus yang baru ini sedang terus diteliti belum ada indikasi menyebabkan ketidakefektifan vaksin," kata Wiku di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

"Artinya vaksin yang sedang dikembangkan sekarang masih bisa dinilai efektif untuk bisa digunakan dalam rangka untuk mencapai herd immunity," ujar dia.

Kendati demikian, Wiku mengatakan Indonesia masih harus terus melihat perkembangan ilmu pengetahuan berkaitan dengan varian baru Covid-19.

Ia pun kembali mengingatkan bahwa tidak ada yang bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir.

"Bahwa virus ini secara alamiah memang selalu melakukan mutasi pada saat melakukan penularan," ujarnya.

"Jadi sebenarnya kalau kita ingin mencegah virus ini supaya tidak mutasi, maka jangan diberikan kesempatan untuk bisa menular dari manusia ke manusia," ucap Wiku.

Adapun varian baru dari virus corona SARS-CoV-2 telah diidentifikasi di Inggris bagian tenggara. Varian baru penyebab penyakit Covid-19 itu diberi nama "VUI-202012/01".

Varian baru virus corona disebut bisa menyebar dengan lebih cepat di beberapa bagian wilayah negara Inggris.

Hingga 13 Desember 2020, telah terkonfirmasi setidaknya 1.108 kasus dengan varian ini yang telah diidentifikasi di wilayah Inggris bagian selatan dan timur.

Meski belum ada bukti bahwa strain ini berdampak pada keparahan penyakit, respons antibodi, atau pengaruhnya pada kemanjuran vaksin, kasus yang disebabkan varian baru terus meningkat.

Ini perkembangan seputar temuan varian baru virus corona di Inggris yang telah diketahui sejauh ini.

 

Sumber Kompas.com

Tampilan Penuh


Dai Kondang Aa Gym Positif COVID-19

Dai Kondang Aa Gym Positif COVID-19

Dai kondang, Abdullah Gymnastiar atau dikenal dengan Aa Gym mengabarkan dirinya positif COVID-19. Kabar positifnya Aa Gym diungkapkannya melalui akun YouTube officialnya Aa Gym official.

Video diunggah pagi tadi, berjudul Jangan Berharap ke Mahluk. Diawali dengan ceramah lamanya, kemudian di menit ke 29.13 muncul video Aa Gym mengenakan masker dan mengabarkan dirinya positif COVID-19. Selengkapnya ada di sini.

"Alhamdulillah sesudah di swab kemarin ternyata hasilnya positif," kata Aa Gym. 

Dalam video itu juga Aa Gym menjelaskan bahwa dirinya yang dinyatakan positif COVID-19 itu hanya mengalami gejala ringan. 

"Kondisi aa sekarang secara umum hanya batuk kendalanya, oxymeter bagus alhamdulillah tidak sesak tidak ada pusing berlebihan. Pagi ini hanya sedikit pusing karena semalam baru sampai jam 11, 12 jadi tidurnya sangat sedikit jam 3 sudah bangun," jelas Aa Gym..

Aa Gym juga menunjukkan kadar saturasi oksigennya di alat oxymeter dan suhu pada tubuhnya. Dari alat yang ditunjukkan terlihat kondisi saturasi dan suhu tubuh Aa Gym dalam keadaan normal.

"Ini sekarang masih bagus (oxymeter 98) 98 dan ini suhu masih bagus 36,3 alhamdulillah," jelas Aa Gym.

Aa Gym diketahui saat ini tengah menjalani isolasi mandiri. Dai kondang ini juga menganjurkan siapa yang telah melakukan kontak dengannya untuk melakukan swab.

"Alhamdulillah berarti harus karantina. Dan siapa yang dekat dengan aa ada baiknya diswab juga, walaupun baru kena, karena sabtu masih reaktif," jelas beliau.

 

 

Sumber Viva.co.id

Tampilan Penuh


Waspada, Ini 5 Gejala Terinfeksi Varian Baru Virus Corona

Waspada, Ini 5 Gejala Terinfeksi Varian Baru Virus Corona

Ditemukannya mutasi virus corona atau COVID-19 di Inggris beberapa waktu lalu, membuat masyarakat khawatir. Hal ini lantaran penyebaran varian baru virus corona tersebut diketahui lebih cepat.

Varian baru virus corona bernama VUI 202012/01 menyertakan mutasi genetik pada protein spike yang dapat menjadi penyebab penyebaran virus secara cepat dan mudah di antara manusia. Artinya, varian yang telah diidentifikasi di tenggara Inggris memiliki 17 mutasi yang memengaruhi bentuk virus, termasuk lonjakan protein yang memberi nama keluarga virus corona.

Meski sedang dalam penelitian, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) telah meminta warganya untuk menghubungi pihak medis ketika mereka mengembangkan gejala, yang menurut mereka dapat menyebabkan kerusakan parah.

Sejak berita tentang varian baru virus corona merebak di dunia, orang-orang mengalami gejala yang berbeda dan bervariasi. Demikian dilansir dari laman Times of India, Selasa, 29 Desember 2020.

Meskipun daftarnya terus bertambah, beberapa gejala yang paling umum tetap sama. Berikut ini adalah beberapa gejala COVID-19 yang paling umum, mulai dari demam, batuk kering, sakit tenggorokan, hidung berair dan tersumbat, nyeri dada dan sesak napas, kelelahan, infeksi saluran cerna, hingga hilangnya indera penciuman dan perasa.

Meskipun banyak dari gejala yang identik dengan jenis asli dan jenis COVID-19 baru, telah diamati bahwa mutasi virus corona baru ini memiliki potensi untuk menyebar lebih luas dan lebih cepat.

CDC telah menerbitkan lima tanda peringatan yang mengkhawatirkan untuk varian baru virus corona yang perlu diperhatikan.  Berikut ini adalah lima gejalanya.

-Masalah pernapasan

-Kebingungan

-Nyeri dada yang terus menerus

-Lelah dan tidak bisa tetap terjaga

-Bibir atau wajah kebiruan

Menurut penelitian terbaru yang dilakukan di London School of Hygiene and Tropical Medicine, jenis COVID-19 baru ini dapat memicu lebih banyak kematian dan korban di Inggris. Para ahli juga khawatir mutasi tersebut dapat menyebabkan lebih banyak pasien rawat inap dan kematian di tahun 2021 mendatang dibandingkan dengan tahun 2020.

Selain itu, sementara jenis virus asli hanya menimbulkan sedikit atau tidak ada bahaya bagi anak-anak, namun varian baru virus ini berpotensi berdampak pada anak-anak juga.

Di sisi lain, seorang profesor di New and Emerging Respiratory Virus Threats Advisory Group (NERVTAG) dan seorang spesialis virologi di Imperial College of London, Wendy Barclay, mengatakan bahwa mutasi telah mempermudah virus untuk memasuki sel manusia. Oleh karena itu, anak-anak lebih rentan terinfeksi dan sama rentan terhadap virus ini saat dewasa.

Penelitian lain yang dilakukan oleh Center for Mathematical Modeling of Infectious Diseases di London School of Hygiene and Tropical Medicine mengklaim bahwa varian baru virus corona ini 56 persen lebih menular daripada jenis lainnya.

Ingat, saat ini jumlah kasus COVID-19 di Indonesia masih tinggi. Untuk itu jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan dan lakukan 3M: Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Jauhi Kerumunan serta  Mencuci Tangan Pakai Sabun.

 

#pakaimasker

#jagajarak

#cucitangan

#satgascovid19

#ingatpesanibu

 

 

Sumber Viva.co.id

Tampilan Penuh


Kabar baik! Penerimaan CPNS 2021 segera dibuka, ini formasi yang dibutuhkan

Kabar baik! Penerimaan CPNS 2021 segera dibuka, ini formasi yang dibutuhkan

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2021 bakal dibuka. Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang SDM Kementerian PANRB Teguh Widjinarko. 

Ia menyebutkan, terdapat beberapa formasi CPNS yang dibutuhkan. Antara lain formasi CPNS di bidang kesehatan, pendidikan, dan tenaga teknis yang akan dibutuhkan instansi pemerintahan pada tahun depan. 

"Saat ini memang kami sudah menerima berbagai usulan dari instansi pemerintah (baik pusat maupun daerah). Fokusnya tetap pada jabatan-jabatan tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, dan tenaga teknis yang mendukung arah prioritas pembangunan nasional dan potensi daerah," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (27/12/2020). 

Kendati begitu, Teguh belum dapat memastikan pelaksanaan pembukaan pendaftaran penerimaan CPNS 2021. Ia mengatakan, keputusan tidak membuka formasi pada 2020 memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk kembali ke jadwal yang seharusnya dipenuhi sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017. 

"Dalam PP tersebut ditetapkan bahwa paling lambat bulan Maret setiap instansi pemerintah menyerahkan usulannya ke Menteri PANRB. Setelah memperoleh pertimbangan teknis dari BKN dan Kementerian Keuangan, maka pada bulan Mei ditentukan formasinya (kebutuhannya)," kata Teguh. 

Teguh memastikan, Pemerintah hanya akan menetapkan formasi CPNS setelah dipastikan bahwa formasi itu memang benar-benar dibutuhkan dalam upaya untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan. 

Formasi guru misalnya, dibutuhkan 1 juta guru. Seleksi untuk formasi bidang pendidikan ini akan berlangsung sebanyak 3 kali seleksi hingga mencapai jumlah kebutuhan. 

"Rencananya untuk 1 juta guru yang kami akan rekrut tahun depan, direncanakan akan dilakukan dalam tiga kali seleksi atau tes," ujarnya. 

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyebutkan, pendaftaran CPNS Formasi 2021, bisa terlaksana pada April hingga Mei tahun depan. 

Berdasarkan draf progres usulan formasi ASN dan rencana rekrutmen tahun 2021 yang diterima, awalnya perpanjangan usulan formasi tahun 2021 yang rencananya Maret 2021, diperpanjang hingga akhir Mei. Kemudian, diperpanjang lagi hingga akhir Agustus 2021.

 

Sumber Kontan.co.id

Tampilan Penuh


Kemenkop UKM Benarkan Esta Dana Ventura Jadi Pengusul BLT UMKM di Boltim

Kemenkop UKM Benarkan Esta Dana Ventura Jadi Pengusul BLT UMKM di Boltim

Bupati Bolaang Timur (Boltim), Sehan Salim Landjar, memprotes keras Program Bansos UMKM lantaran bantuan resmi dari Presiden Jokowi justru menjadi ajang bisnis perusahaan finansial dengan membebankan bunga tinggi.

Perusahaan yang dimaksud Sehan bernama PT Esta Dana Ventura. Estu Dana merekomendasikan ratusan nama warga Bolaang Mongondow Timur, untuk bisa menerima BLT UMKM sebesar Rp 2.400.000 per orang dari Presiden.

Sambil menunggu usulan itu disetujui, Esta Dana menyalurkan pinjaman kepada setiap nama yang ingin diusulkan jadi penerima BLT UMKM. Besarnya pinjaman Rp 3.400.000, namun yang diterima nasabah hanya Rp 2.700.000, sementara sisanya Rp 700.000 ditahan Esta Dana, dianggap sebagai simpanan nasabah.

"Saya akan berakhir masa jabatan 17 februari 2021, tapi sepanjang itu masih ada di saya, masih saya sematkan bupati. Saya tidak akan biarkan rakyat saya menderita. Karena kelemahannya, karena ketidaktahuannya. Tadi semua bilang, iya memang betul, berat sekali kita orang kembalikan. Tapi apa boleh buat. Orang butuh modal cepat, dan cuma finance ini yang datang membantu kita orang untuk dapat bantuan dari presiden," kata Sehan seperti dikutip dari video yang beredar viral, Sabtu (26/12).

Yang membuat Sehan mengamuk, dari total dana yang diterima warga sebesar Rp 2.700.000 itu, harus dikembalikan jadi Rp 6.250.000 atau setara dengan bunga 131 persen.

"Saya bilang, presiden bermaksud supaya kalian tidak pinjam yang begini-begini. Karena bunganya begitu tinggi. Dalam 6 bulan 1 minggu itu harus mengembalikan 131 persen bunganya. KUR saja cuma 0,9 persen di bank bank pemerintah dan bank yang ditunjuk, rakyat masih ada yang kesulitan mengembalikan. Pinjaman pokok dan bunga. Apalagi dengan begini?" ujarnya.

Terkait hal tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menjelaskan bahwa tata cara penyaluran BLT tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Khusus jumlah penerima BPUM di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, tercatat sebanyak 3.205 usaha mikro dengan total nilai bantuan sekitar Rp 7,69 miliar.

Rincian penerima BPUM berdasarkan lembaga pengusul seperti, Dinas Koperasi dan UKM sebanyak 420 usaha mikro, koperasi sebanyak 42 usaha mikro, perbankan dan Lembaga Pembiayaan sebanyak 449 usaha mikro, dan BUMN/BLU sebanyak 2.294 usaha mikro.

Kemenkop UKM mengakui bahwa salah satu lembaga pengusul dalam penyaluran di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur adalah PT Esta Dana Ventura. Berdasarkan data, PT Esta Dana Ventura merupakan Lembaga Pembiayaan/Lembaga Keuangan Non Bank dan telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-8/D.05/2015 untuk melaksanakan kegiatan usaha modal usaha.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menyatakan, PT Esta Dana Ventura masuk dalam kategori sebagai pengusul BPUM sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Hanung, lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif.

"Selanjutnya, bagi pelaku usaha mikro saat mendaftar cukup melengkapi data usulan yang terdiri dari NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, nomor telepon," jelas Hanung.

Kemenkop sendiri, lanjut Hanung, hanya menangani aspek pemrosesan data awal atau cleansing untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya data ganda atau tidak sesuai format sebelum dilanjutkan ke verifikator dan validator.

“Seluruh data usaha mikro yang diusulkan kemudian diproses cleansing atau pembersihan oleh Kemenkop. Dari proses cleansing, kemudian data mendapat proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” papar Hanung.

Calon penerima yang lolos kemudian diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima Banpres Produktif Usaha Mikro.

Hanung menambahkan, lembaga penyalur dalam hal ini Bank BRI, BNI, dan BNI Syariah, akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data penerima bantuan. Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan.

“BPK juga melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyaluran Banpres tepat sasaran dan tata kelola pelaksanaan yang benar,” tandas Hanung.

Hanung menekankan bahwa semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data, dan verifikasi calon penerima bantuan, dikoordinasikan dan dikawal oleh BPKP.

"Dana Banpres Produktif sebesar Rp2,4 juta per usaha mikro, langsung diterima yang bersangkutan melalui rekening masing-masing. Dan itu tanpa potongan sepeser pun," tegas Hanung.

Terkait evaluasi ini, Kemenkop terus bersinergi dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) serta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang terlibat penuh untuk melakukan evaluasi.

“Kemenkop selaku koordinator pelaksana program Banpres Produktif bersama dengan lembaga lainnya, bekerja cermat, transparan, dan hati-hati, tetapi sekaligus juga cepat dalam menjalankan program ini,” pungkas Hanung.

 

 

Sumber Kumparan.com

Tampilan Penuh