Kabar Berita

Yang Harus Dilakukan Jika Tubuh Alami Reaksi Setelah Divaksin Covid-19

Yang Harus Dilakukan Jika Tubuh Alami Reaksi Setelah Divaksin Covid-19

Pemerintah terus menggenjot percepatan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan mulai memberikan vaksin Covid-19 kepada masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.

Keberlanjutan program vaksinasi ini bisa menjadi angin segar bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir.

Ada banyak manfaat vaksin Covid-19 yang bisa diperoleh masyarakat.

Tapi, beberapa orang mungkin masih ragu atau khawatir untuk menerima vaksin Covid-19.

Apakah Anda termasuk orang yang sedang menunggu giliran untuk mendapatkan vaksin ini?

Jika iya, sebaiknya tidak terlalu cemas karena Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyatakan bahwa vaksin Covid-19 tidak menimbulkan efek samping serius.

Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/423/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), disampaikan bahwa secara umum, vaksin Covid-19 tidak menimbulkan reaksi pada tubuh, atau apabila terjadi, hanya menimbulkan reaksi ringan.

Vaksinasi memicu kekebalan tubuh dengan menyebabkan sistem kekebalan tubuh penerima bereaksi terhadap antigen yang terkandung dalam vaksin.

Reaksi lokal dan sistemik seperti nyeri pada tempat suntikan atau demam dapat terjadi sebagai bagian dari respons imun.

Komponen vaksin lainnya, misal bahan pembantu, penstabil, dan pengawet juga dapat memicu reaksi.

Vaksin yang berkualitas adalah vaksin yang menimbulkan reaksi ringan seminimal mungkin, tapi tetap memicu respons imun terbaik.

Frekuensi terjadinya reaksi ringan vaksinasi ditentukan oleh jenis vaksin.

Dalam Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 18 Februari 2021 tersebut, diterangkan bahwa reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi Covid-19 hampir sama dengan vaksin yang lain.

Beberapa gejala tersebut antara lain:

1. Reaksi lokal

Ini termasuk:

  • Nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan
  • Reaksi lokal lain yang berat, misalnya selulitis

2. Reaksi sistemik

Ini termasuk:

  • Demam
  • Nyeri otot seluruh tubuh (myalgia)
  • Nyeri sendi (atralgia)
  • Badan lemah
  • Sakit kepala

3. Reaksi lain

Ini termasuk:

  • Reaksi alergi misalnya urtikaria (biduran), oedem (pembengkakan)
  • Reaksi anafilaksis
  • Syncope (pingsan)

Yang harus dilakukan apabila mengalami reaksi setela vaksin

Dalam dokumen Frequently Asked Question (FAQ) Seputar Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Kemenkes RI belum lama ini, disarankan bagi masyarakat apabila mengalami kejadian ikutan pascavaksinasi (KIPI) untuk tetap tenang dan mengikuti petunjuk yang telah diberikan oleh petugas kesehatan di lokasi pemberian vaksin.

Sesuai prosedur, setelah selesai divaksin, masyarakat akan diberikan kertas berisi informasi kontak yang bisa dihubungi jika mengalami KIPI.

Selain itu, seluruh masyarakat yang telah mengikuti vaksinasi akan mendapatkan pengawasan dan monitoring oleh petugas kesehatan yang akan menanyakan kondisi harian peserta vaksinasi.

Untuk pemantauan dan penanggulangan KIPI, Menteri Kesehatan (Menkes) telah membentuk Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan KIPI, serta Gubernur sudah membentuk Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan KIPI.

Berdasarkan laporan yang masuk, sebagian besar kasus KIPI yang terjadi adalah KIPI ringan atau koinsiden (tidak berhubungan dengan pemberian imunisasi).

Yang jelas, apabila terjadi KIPI, baik KIPI ringan maupun KIPI serius, masyarakat harus atau dipersilakan melaporkan kepada petugas kesehatan yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi atau ke puskesmas terdekat

Apa yang bisa dilakukan jika terjadi reaksi ringan lokal setelah mendapatkan vaksin Covid-19?

Untuk reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak, dan kemerahan pada tempat suntikan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin melakukan dua hal berikut:

  • Kompres dingin pada lokasi suntikan
  • Meminum obat paracetamol sesuai dosis

Apa yang bisa dilakukan jika terjadi reaksi ringan sistemik setelah mendapatkan vaksin Covid-19?

Untuk reaksi ringan sistemik seperti demam dan malaise, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin melakukan beberapa upaya berikut:

  • Minum lebih banyak air putih
  • Menggunakan pakaian yang nyaman
  • Kompres atau mandi air hangat
  • Mmeminum obat paracetamol sesuai dosis

Sebagai upaya antisipasi terjadinya KIPI, di setiap sesi vaksinasi, penerima vaksinasi sesuai prosedur akan dipantau selama 30 menit sebelum bisa meninggalkan lokasi vaksinasi.

Selain itu, ada pencatatan barcode per vial untuk tiap penerima vaksin, sehingga penelusuran risiko dapat dilakukan.

 

 

Sumber Kompas.com

Tampilan Penuh


Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Serentak 30 Juni, Guru Honorer Masuk di Portal SSCASN

Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Serentak 30 Juni, Guru Honorer Masuk di Portal SSCASN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK, yang dimulai 30 Juni 2021.

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, pendaftaran dibuka tiga minggu hingga 21 Juli.

Pendaftaran tidak hanya sebatas untuk CPNS dan PPPK non guru. Seluruh guru honorer, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta mulai mendaftar PPPK guru besok.

"Semuanya serentak mendaftar 30 Juni sampai 21 Juli di portal SSCASN. Jadi tidak ada perbedaannya," kata Deputi Suharmen dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/6). Suharmen mengungkapkan, Kepala BKN Bima Haria Wibisana sudah menerbitkan Surat Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS 2021 dan PPPK non guru. Untuk PPPK guru, jadwal seleksinya ditentukan Kemendikbudristek.

Adapun jadwal pelaksanaannya adalah:

1. Pengumuman pendaftaran seleksi ASN mulai 30 Juni-14 Juli 2021

2. Pendaftaran seleksi ASN mulai 30 Juni-21 Juli 2021

3. Pengumuman hasil seleksi administrasi 28 Juli-29 Juli 2021

4. Masa sanggah 30 Juli-1 Agustus 2021

5. Jawab sanggah, 30 Juli-8 Agustus 2021

6. Pengumuman pascasanggah, 9 Agustus 2021.

7. Pelaksanaan SKD, 25 Agustus-4 Oktober 2021

8. Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK non guru, setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik

9. Pengumuman hasil SKD, 17-18 Oktober 2021

10. Persiapan pelaksanaan SKB, 19 Oktober-1 November 2021.

11. Pelaksanaan SKB, 8-29 November 2021

12. Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK non guru, 15-17 Desember 2021

13. Pengumuman kelulusan, 18-19 Desember 2021.

14. Masa sanggah, 20-22 Desember 2021.

15. Jawab sanggah, 20-29 Desember 2021

16. Pengumuman masa sanggah, 30-31 Desember 2021.

17. Pengisian DRH, 1-18 Januari 2022

18. Usul penetapan NIP CPNS dan PPPK, 19 Januari-18 Februari 2022.

 

 

Sumber jpnn.com

Tampilan Penuh


Wagub DKI Ingatkan Salat Jumat di Masjid Jakarta Besok Ditiadakan

Wagub DKI Ingatkan Salat Jumat di Masjid Jakarta Besok Ditiadakan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan masyarakat bahwa kegiatan salat Jumat di masjid-masjid di DKI besok ditiadakan. Riza menyebut hal itu dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus Corona (COVID-19).

"Kami Provinsi DKI Jakarta melaksanakan apa yang sudah diputuskan kebijakan yang telah digariskan, tugas kami pemerintah daerah dan pemerintah daerah lainnya, melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh satgas pusat dan Kemendagri termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah, termasuk besok salat Jumat berarti ditiadakan salat Jumat di masjid," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (24/6/2021).

Riza menerangkan peniadaan salat Jumat masjid ini sejatinya hanya berlaku di wilayah zona merah. Namun, kata Riza, saat ini wilayah DKI Jakarta hampir seluruhnya telah masuk zona merah.

"Iya, untuk zona merah, (zona oranye) ya diperbolehkan, yang bukan zona merah, tapi Jakarta ini sudah hampir semua zona merah," ungkap Riza.

Sementara itu, Riza menerangkan soal kedatangan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji ke Balai Kota. Riza mengatakan kedatangan keduanya untuk berkoordinasi dengan Pemprov DKI perihal persiapan vaksinasi massal di Gelora Bung Karno.

"Kemudian yang kedua, juga persiapan pelaksanaan vaksin di Senayan GBK untuk hari Sabtu kurang-lebih 8-10 ribu. Jadi tadi rapat persiapan," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, kasus Corona di Jakarta pecah rekor lagi. Hari ini tambahan kasus Corona di DKI naik drastis dengan angka 7.505.

"Kami di Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh warga meningkatkan kewaspadaan dan semakin taat protokol kesehatan, karena penularan COVID-19 yang kian cepat. Patuhi aturan yang berlaku sebagai upaya kita bersama dalam menekan penyebaran virus ini," tegas Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, di Balai Kota Jakarta.

 

Sumber Detik.com

Tampilan Penuh


Analisis Pakar soal Makna Hakim Tawari Opsi Grasi ke Habib Rizieq

Analisis Pakar soal Makna Hakim Tawari Opsi Grasi ke Habib Rizieq

Majelis hakim PN Jaktim sempat menawarkan 3 opsi kepada Habib Rizieq Shihab, di mana salah satunya adalah pengajuan grasi. Apa makna di balik tawaran pengajuan grasi itu?

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, menilai hakim dalam persidangan tersebut berpikir progresif. Dia menilai opsi grasi disampaikan agar perkara ini cepat selesai.

"Saya melihatnya ini hakim berpikir progresif, berprogresif artinya supaya perkara ini cepat selesai gitu, karena kalau nanti menunggu banding, kasasi, itu peradilan kita cukup lama," kata Hibnu saat dihubungi, Kamis (24/6/2021).

Hibnu menyebut hakim berupaya mempercepat agar kasus yang menimpa Habib Rizieq cepat selesai. Namun, dia menyebut ada konsekuensi hukum jika Habib Rizieq memilih mengajukan grasi.

Hibnu mengatakan, jika nantinya grasi dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo, maka perbuatan pidana atau melawan hukum yang dilakukan Habib Rizieq tetap dinyatakan ada. Dia menilai grasi bukan menghilangkan status melawan hukum.

"Kalau minta ampunan, kan diputusakan 4 tahun, kalau itu ampunan bisa dikabulkan hukumannya bisa kurang, tapi ampunan itu bukan hilangkan sifat lawan hukum, sifat melawan hukumnya tetap tapi hukumannya dikurangi. Sehingga perkara ini cepat selesai, semua menerima, jaksa menerima, Rizieq dengan perbuatan itu minta ampun pada presiden, grasi istilahnya, sudah mungkin itu yang diarahkan pada hakim," ucapnya.

Hibnu menyebut opsi grasi disampaikan hakim semata-mata bukan diputuskan oleh hakim. Menurutnya hakim ingin memberikan informasi ada upaya hukum lain yang lebih cepat untuk Habib Rizieq.

"Iya, tapi kan stelsel-nya kan stelsel aktif, artinya hakim hanya memberikan informasi aja. Hakim menginformasikan, kalau orang nggak minta ya nggak diberikan. Di sini stelsel-nya aktif artinya di sini ketika nanti Pak Rizieq sebagai terdakwa ya minta ampun, kalau nggak minta ya nggak diberikan, gitu ya. Memohon ampunan atas kegaduhan ini, sehingga dia akan diberikan pengurangan, misalnya gitu," jelasnya.

Dia juga tidak menampik ada faktor ketokohan yang dimiliki Habib Rizieq sehingga muncul opsi grasi yang diinformasikan oleh hakim. Dia menyebut opsi grasi ini justru akan mempercepat proses hukum.

"Sosoknya, karena sosoknya, ini kan dalam perkara perkara dalam situasi pandemi kan gitu, sehingga menjadikan suatu berita yang membuat gaduh lah, sehingga tidak menjadikan berkepanjangan, selesai, sehingga ke depan menjadi lebih baik lagi, tidak membuat kegaduhan di situasi pandemi, arahnya mungkin seperti itu saya melihatnya, bukan seperti perkara perkara yang kaitannya korupsi, menghilangkan nyawa dan sebagianya," jelasnya.

"Inikan kegaduhan berita bohong, sehingga hakim punya inisiatif 'Sudahlah kamu terbukti dan sebagainya, segeralah minta ampun aja pada Presiden' dengan bentuk istilahnya grasi, pengurangan dari 4 tahun menjadi 2 tahun misalnya, kembali pada menjalankan tokoh di umatnya seperti itu arahnya," lanjut dia.

Opsi Grasi Diinformasikan Hakim

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim yang mengadili perkara Habib Rizieq menawarkan beberapa opsi ke Habib Rizieq dan pengacara setelah membacakan putusan 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi. Salah satunya hakim menawarkan opsi permohonan pengampunan kepada Presiden Jokowi.

"Jadi demikian ya, Terdakwa, ini hasil musyawarah majelis hakim, Saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, Saudara mempunyai hak. Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding. Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak," kata hakim ketua Khadwanto dalam sidang di PN Jaktim, Kamis (24/6).

"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden. Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi," tutur hakim memberi opsi.

Habib Rizieq sendiri menyatakan memilih mengajukan banding atas vonis 4 tahun dalam kasus tes swab palsu di RS Ummi.

 

Sumber Detik.com

Tampilan Penuh


Terjaring OTT, Sekcam Binawidya Pekanbaru Ditangkap Polda Riau

Terjaring OTT, Sekcam Binawidya Pekanbaru Ditangkap Polda Riau

PEKANBARU - Sekretaris Camat (Sekcam) Binawidya, Kota Pekanbaru, yang berinisial HS, ditangkap Polda Riau.

Informasi yang dihimpun GoRiau.com, penangkapan dilakukan pada hari Sabtu (13/3/2021). Diduga HS ditangkap oleh Polda Riau, terkait pengurusan tanah di Kelurahan Sidomulyo Barat.

Informasi penangkapan itu dibenarkan oleh Camat Binawidya, Edi Suherman, saat dikonfirmasi GoRiau.com, Senin (15/3/2021) siang.

"Iya saya syok juga, dia sekitar dua hari lah ini dibawa ke Polda. Memang waktu itu ada dari Polda, tapi secara rinci saya tidak mengetahui," ujar Edi.

Kemudian Edi memastikan, kalau penangkapan Sekcam Binawidya tidak ada kaitannya dengan jabatannya sebagai sekcam, namun terkait kepengurusan tanah di Sidomulyo Barat.

"Tapi bukan menyangkut jabatan dia sebagai sekcam. Terkait kepengurusan surat tanah waktu yang bersangkutan sebagai lurah Sidomulyo," tambah Edi.

Terpisah Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil, juga membenarkan Sekcam Binawidya ditangkap oleh Polda Riau. "Infonya iya, tapi nanti saya cek lagi," singkat pria yang kerap disapa Jamil itu.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, juga menyampaikan terkait penangkapan itu, kalau pihaknya memang ada melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang Sekcam.

 

 

Sumber GoRiau.com

Tampilan Penuh


Positif Covid-19 di Riau Tambah 69 Kasus Baru, 98 Sembuh, 1 Meninggal Dunia

Positif Covid-19 di Riau Tambah 69 Kasus Baru, 98 Sembuh, 1 Meninggal Dunia

PEKANBARU - Pasien sembuh Corona di Riau menunjuk tren positif, pasalnya jumlah pasien sembuh terus mengalami penambahan. Untuk hari Senin (15/03/2021), Riau tercatat penambahan 98 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh atau lebih banyak dari kasus baru.

"Alhamdulillah, pasien sembuh hari ini bertambah 98 orang. Lebih banyak dibandingkan kasus baru," kata Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir di Pekanbaru, Senin sore.

Sedangkan untuk kasus baru, hari ini bertambah 69 kasus menjadi 32.791 kasus.

"Dari 32.791 kasus itu, diantaranya 30.910 sembuh, dan 801 orang meninggal. Ini dikarenakan hari ini ada penambahan satu kasus kematian karena Covid-19," jelasnya.

Sementara itu, untuk pasien yang masih menjalani isolasi tercatat ada 1.080 orang lagi. Yang mana, seribuan pasien Covid-19 di Riau ini tengah menjalani masa isolasi mandiri di fasilitas yang disediakan pemerintah dan juga isolasi di rumah sakit karena disertai penyakit penyerta.

"Khusus untuk pasien isolasi mandiri di Riau masih ada 724 orang, dan pasien Covid-19 yang rawat inap di rumah sakit masih 356 orang," jelasnya.

Selain itu, ada juga kasus suspek yang menjalani isolasi. Rinciannya, suspek yang Isolasi mandiri berjumlah 1.320 orang, isolasi di RS berjumlah 60 orang, selesai isolasi berjumlah 75.524 orang, dan meninggal berjumlah 228 orang.

"Sehingga total Suspek di Riau berjumlah 77.132 orang," tukasnya. 

 

 

Sumber GoRiau.com

Tampilan Penuh


3 Keuntungan Makan Buah Nanas yang Tinggi Vitamin C dan Mineral

3 Keuntungan Makan Buah Nanas yang Tinggi Vitamin C dan Mineral

 Nanas merupakan salah satu buah tropis yang paling banyak disukai. Selain menyegarkan dan enak, buah ini juga memiliki nutrisi yang bermanfaat banyak untuk kesehatan.

Berikut adalah tiga alasan sehat untuk makan lebih banyak nanas, seperti dilansir dari Health.com.

1. Tinggi vitamin C

Satu cangkir nanas menyediakan lebih dari 100 persen jumlah vitamin C harian yang direkomendasikan. Selain mendukung kekebalan tubuh, nutrisi ini memiliki banyak manfaat lain. Vitamin C berperan dalam pertumbuhan dan perbaikan jaringan di seluruh tubuh, juga sebagai antioksidan yang melindungi sel dari penuaan dini dan penyakit seperti kanker dan penyakit jantung.

Vitamin C juga mungkin berpengaruh pada lingkar pinggang. Satu studi menemukan bahwa olahragawan yang tidak mendapatkan cukup vitamin C membakar sekitar 25 persen lebih sedikit kalori selama latihan. Kandungan vitamin C dalam aliran darah juga dikaitkan dengan lemak tubuh dan ukuran pinggang yang lebih besar.

2. Menyehatkan kulit

Nanas kaya akan mangan. Satu cangkir nanas berisi lebih dari 75 persen dari jumlah yang direkomendasikan untuk satu hari. Mineral ini, bersama dengan vitamin C, diperlukan untuk membangun kolagen, komponen yang mencegah kulit kendur dan keriput.

Mangan juga berfungsi sebagai antioksidan yang melindungi sel kulit dari kerusakan akibat sinar UV. Itu sebabnya, nanas baik dikonsumsi di musim panas.

3. Menyehatkan pencernaan

Nanas tak pernah cocok bersama agar-agar. Itu karena nanas mengandung enzim yang disebut bromelain, yang memecah gelatin menjadi blok pembangun asam amino, mencegahnya jadi padat.

Itu sebabnya, nanas sering digunakan dalam bumbu perendam untuk membantu melunakkan daging. Enzim itu tidak hanya mempengaruhi proses memasak. Jika dimakan bersama dengan makanan lain, bromelain dapat membantu mencerna protein, berpotensi mengurangi kembung, gangguan pencernaan, dan kelesuan. Serat makanan dalam nanas juga membantu menjaga keteraturan usus, dan mencegah sembelit.

Khasiat nanas lebih optimal ketika dimakan dalam bentuk potongan buah, tapi buah ini juga nikmat dijadikan makanan dan minuman, termasuk smoothies, dipanggang, atau es buah.

 

 

Sumber Tempo.co

Tampilan Penuh


Kuasa Hukum: Simpatisan Rizieq Akan Datang ke PN Jaktim, tetapi Kami Tidak Pernah Undang

Kuasa Hukum: Simpatisan Rizieq Akan Datang ke PN Jaktim, tetapi Kami Tidak Pernah Undang

Ketua Bantuan Hukum Rizieq Shibab, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan bahwa massa simpatisan Rizieq akan datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk menyaksikan sidang perdana kasus Rizieq.

"Kalau massa, saya dengar banyak yang akan datang, tetapi kami dari lawyer maupun dari pihak Rizieq tidak pernah mengundang mereka," kata Sugito saat dihubungi, Senin (15/3/2021).

Pihak PN Jakarta Timur juga telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan sidang perdana Rizieq di PN Jakarta Timur.

Hal ini dikonfirmasi oleh Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal.

"Ya bagus, itu sudah menjadi kewajiban bagi kepolisian untuk mengamankan kalau misalnya ada potensi massa membeludak, karena ini kan masa pandemi Covid-19 tentunya sesuai dengan protokol kesehatan," tutur Sugito.

Sugito mengonfirmasi, Rizieq telah bersedia menjalani sidang secara virtual besok. Artinya, Rizieq tidak datang ke PN Jakarta Timur.

Namun, tim kuasa hukum Rizieq akan tetap hadir di PN Jakarta Timur.

"Ini kan sidang pertama, jadi kami tidak bisa memutuskan apa pun. Kalau sudah ketetapannya online, kami harus bersedia dan hadir. Untuk sidang selanjutnya kami akan komunikasikan dengan Rizieq bagaimana selanjutnya," ujar Sugito.

"Jadi kami hadir dalam sidang pertama (yang beragendakan) pembacaan dakwaan, sambil memantau proses persidangan nanti," imbuh dia.

Adapun sidang perdana Rizieq akan digelar besok pukul 09.00 WIB.

Rizieq dan terdakwa lain terjerat kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, serta kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.

Terdapat enam berkas perkara yang dilimpahkan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada PN Jaktim.

Perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq.

Perkara kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Dua perkara tersebut terkait kasus kerumunan di Petamburan dan akan disidangkan oleh majelis hakim yang sama, yakni Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.

Perkara ketiga untuk terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dengan nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Perkara keempat nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq

Perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq.

Ketiga perkara itu memiliki susunan majelis hakim yang sama yakni Khadwanto, Mu'arif, dan Suryaman.

Sementara itu, perkara terakhir dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq yang akan disidangkan oleh Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.

 

Sumber Kompas.com

Tampilan Penuh


Isu Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi: Jangan Buat Kegaduhan Baru

Isu Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi: Jangan Buat Kegaduhan Baru

Presiden Joko Widodo meminta masyarakat tak membuat kegaduhan baru terkait isu perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode.

Menurut dia, saat ini pemerintah fokus pada penanganan pandemi virus corona.

"Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).

Jokowi menyebut, ia telah berulang kali menyampaikan penolakan terhadap usulan perpanjangan masa jabatan presiden. Sikap ini, kata dia, tidak akan pernah berubah.

Ia pun mengaku tidak berniat dan tak punya minat untuk menjabat selama 3 periode.

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode," ujar Jokowi.

Kepala Negara memastikan bahwa ia bakal patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan bahwa masa jabatan presiden maksimal 2 periode.

"Itu yang harus kita jaga bersama-sama," kata dia.

Isu tentang perpanjangan jabatan presiden 3 periode kembali berembus.

Kabar ini datang dari pendiri Partai Ummat, Amien Rais yang menyebut bahwa ada skenario mengubah ketentuan dalam Undang Undang Dasar 1945 soal masa jabatan presiden dari 2 periode menjadi 3 periode.

Menurut Amien, rencana mengubah ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna mengubah atau mengamendemen UUD 1945.

"Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu," kata Amien dalam tayangan Kompas TV, dikutip Senin (15/3/2021).

Mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut, setelah Sidang Istimewa digelar, akan muncul usul untuk mengubah masa jabatan presiden dari 2 periode menjadi 3 periode.

Menurut Amien, skenario ini muncul karena ada opini publik yang menunjukkan ke arah mana pemerintahan Presiden Jokowi melihat masa depannya.

 

 

Sumber Kompas.com

Tampilan Penuh


Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla yang Kembali Muncul di Desa Mekar Delima Tasik Putripuyu

Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla yang Kembali Muncul di Desa Mekar Delima Tasik Putripuyu

SELATPANJANG - Tim gabungan berjibaku memadamkan api kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kembali muncul di Desa Mekar Delima, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kepulauan Meranti, Riau, Jumat (12/3/2021).

Tim gabungan yang terdiri dari Personil Polsek Merbau, TNI, Pemerintah Kecamatan Tasik Putripuyu, masyarakat setempat dan Tim Fire Fighter PT RAPP itu melakukan pemadaman sekaligus pendinginan di lahan seluas sekira 2 hektar.

Sebagaimana diungkapkan Camat Tasik Putripuyu, Sugiati SPi MSi bahwa api sudah padam tetapi masih mengeluarkan asap, dan tidak menutup kemungkinan api akan hidup kembali. Kegiatan pemadaman dan pendinginan masih berlangsung oleh Tim Fire Fighter PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Dijelaskan Sugiati, untuk mengantisipasi dalam menanggulangi Karhutla yang terjadi di wilayah Tasik Putripuyu juga telah dilakukan pembuatan 6 embung pada hari ini Jumat (12/3/2021) dengan menggunakan alat berat.

"Terimakasih kepada semua pihak yang sudah bersama dalam melakukan kegiatan pemadaman dan pendinginan api di lahan kebakaran Desa Mekar Delima, yang terjadi kembali setelah yang pertama padam dengan guyuran hujan, kebakaran susulan muncul kembali kemarin sore Kamis, Alhamdulilah dengan kerjasama yang solid, api dapat dipadamkan, seperti di tahun 2020 kami selalu menjadi yang solid. Dan semoga Allah selalu memberikan kesehatan kepada tim yang berada di lapangan," ungkap Sugiati.

 

 

Sumber GoRiau.com

Tampilan Penuh