Hacker Tembus Sampai ke Kode Program Microsoft
Microsoft menemukan kalau sistemnya telah disusupi hacker yang mampu mengintip sejumlah kode program dari pusat pengolahan data yang dimilikinya. Temuan didapat dalam investigasi yang sedang dilakukan terhadap kasus pembajakan massif yang diketahui dilakukan lewat perangkat lunak SolarWinds.
"Infiltrasi itu melampaui kasus kode berbahaya SolarWinds," bunyi pernyataan dari Security Response Center, Microsoft. Meski begitu, Microsoft meyakinkan bahwa akun yang telah dibajak itu tak memiliki akses untuk mengubah kode ataupun sistem.
Microsoft hanya menyebut pelaku di balik peretasan itu dengan, 'a very sophisticated nation-state actor'. Sedang pemerintah Amerika Serikat dan sejumlah pakar keamanan siber menduga Rusia sebagai arsitek serangan-serangan itu.
Serangan itu menyasar sederet panjang organisasi sensitif dan pengungkapan terbaru dari Microsoft menunjukkan implikasi serangan-serangan itu masih akan durasakan dalam hitungan minggu dan bulan ke depan.
Untungnya, Microsoft mengatakan, sementara para hacker bisa masuk semakin dalam daripada yang diduga selama ini, perusahaan itu menemukan tidak ada bukti akses kepada layanan produksi ataupun data pengguna teretas. "Dan tidak ada indikasi kalau sistem kami telah digunakan untuk menyerang pihak lain."
Tambahan lagi, Microsoft mengaku kalau perusahaan itu tak bergantung kepada kode-kode rahasia untuk menjaga keamanan produk dan layanannya. Mereka pun menduga kompetitor bisa mengintipnya pula. Microsoft tidak membeberkan berapa banyak kode yang telah diintip itu atau seperti apa pemanfaatannya.
Beberapa waktu lalu, Presiden Microsoft Brad Smith mengatakan serangan kasus SolarWinds bukan aksi mata-mata biasa. Serangan itu, kata dia, tak sekadar menyasar target tertentu, "tapi menyasar kepercayaan dan keandalan infrastruktur penting dunia untuk bisa mengembangkan badan intelejen sebuah negara."
Sumber Tempo.co
Xiaomi Luncurkan Charger 55W untuk Mi 11
Setelah peluncuran Xiaomi Mi 11 beberapa waktu lalu, Xiaomi juga merilis beberapa aksesoris pendukung untuk smartphone ini. Salah satu aksesoris yang diluncurkan adalah charger Xiaomi 55W GaN dengan kabel 6A.
Berdasarkan laporan Gizchina, Rabu (30/12/2020), charger Xiaomi 55W GaN ini bersifat portable dengan desain ramping. Perangkat ini dilengkapi dengan chip internal dan dapat mengisi daya ponsel, laptop, hingga perangkat umum lainnya.
Menurut Xiaomi, charger ini juga mendukung input tegangan lebar (wide voltage input) AC100 hingga 240V dan dapat digunakan di mana saja.
Charger Xiaomi 55W GaN ini juga mendukung max output 5V3A, 9V3A, 11V5A, dan 20V2.5A. Itu artinya, charger bisa mendukung ponsel dengan pengisian daya 15W, 27W, 50W, atau 55W.
Baca Juga:Xiaomi Mi 11 Pro Meluncur Setelah Imlek
Jika pengguna memiliki Xiaomi Mi 11 dengan pengisian maksimum 55W, maka charger ini bisa dipakai untuk perangkat tersebut.
Apabila ponsel pengguna tidak mendukung pengisian daya 55W, maka charger akan mengeluarkan daya maksimum yang didukung sesuai perangkat pengguna.
Terkait keamanan, Charger Xiaomi 55W GaN ini juga mendukung perlindungan dari korsleting, perlindungan arus berlebih, perlindungan suhu berlebih, dan perlindungan di bawah tegangan. Charger ini dijual seharga 99 yuan atau Rp 213.000.
Seperti diwartakan sebelumnya Xiaomi Mi 11 dijual tidak bersama dengan charger. Keputusan ini diambil atas dasar pertimbangan perlindungan lingkungan hidup.
Sumber Suara.com
Apple Tengah Uji Ketahanan Layar iPhone Lipat
Apple dilaporkan tengah menguji beberapa desain iPhone lipat atau foldable iPhone. Bocoran terbaru mengatakan bahwa Apple saat ini sedang mengembangkan dua varian ponsel dengan layar super lentur tersebut.
Melansir Gizchina, Rabu (30/12/2020), perangkat pertama akan memiliki desain lipat yang dibuka secara menyamping. Desain ini akan mirip dengan ponsel Microsoft Surface Duo atau Samsung Galaxy Z Fold.
Sedangkan perangkat kedua akan memiliki desain clamshell, di mana ponsel memiliki dua layar atas bawah dan dihubungkan dengan engsel. Desain kedua ini akan mirip dengan Samsung Galaxy Z Flip atau Moto Razr.
Bocoran tersebut juga mengatakan bahwa case perangkat lipat Apple ini sedang diuji di pabrik Foxconn di wilayah Shenzhen, China. Perusahaan diyakini ingin melihat seberapa kuat kemampuan mekanisme engsel ponselnya.
Perangkat tersebut juga dijelaskan bakal menggunakan layar OLED lipat buatan Samsung. Dari dua desain ini, Apple akan memutuskan untuk memilih salah satu desain yang segera diluncurkan.
Ponsel lipat dari Apple ini tidak akan hadir dalam waktu dekat. Perangkat disebut akan datang saat September 2022 mendatang.
Sumber Suara.com
Polri Perpanjang Penahanan Habib Rizieq hingga 1 Februari 2021
Mabes Polri memutuskan memperpanjang masa penahanan Mohammad Rizieq Syihab atau Habib Rizieq. Penahanan Rizieq akan diperpanjang selama 40 hari ke depan terhitung 1 Januari 2021.
"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono lewat keterangannya, Rabu (30/12).
Argo menjelasakan penahanan Rizieq diperpanjang karena Imam Besar FPI itu menolak menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan.
"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," ujar Argo.
Namun, Argo menegaskan penyidik menghormati keputusan Rizieq dengan tetap membuat Berita Acara penolakan.
Dalam kasus ini, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Selain itu ia juga dijerat kasus dugaan penghasutan.
Ia dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara.
Rizieq sendiri mula ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak 13 Desember. Ia ditahan selama 20 hari pertama karena ancaman pidana di atas lima tahun dan pertimbangan subjektivitas dan objektivitas penyidik.
Sumber Kumparan.com
Strategi Kominfo Percepat Transformasi Digital
JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkap sejumlah regulasi yang telah disahkan maupun tengah dirancang demi mendukung mempercepat transformasi digital di Indonesia. Kominfo, kata Johnny, mendorong penciptaan ekosistem digital yang lebih produktif dengan menerbitkan beberapa regulasi kunci.
“Tahun 2020 ini, terdapat beberapa regulasi di sektor informatika dan komunikasi yang telah disahkan,” kata Johnny dalam keterangan pers secara daring, Rabu (30/13).
Ia menjelaskan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) di dalamnya terdapat sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar). UU itu juga mengatur tentang kerja sama akses infrastruktur yang dapat mempercepat pemerataan konektivitas digital Indonesia.
Ketentuan itu juga menjadi landasan hukum yang kuat untuk digitalisasi penyiaran dengan memberikan penetapan tenggat waktu migrasi pada November 2022, kurang dari dua tahun lagi.
Johnny menilai, hal itu menjadi langkah besar karena digitalisasi penyiaran dapat meningkatkan kualitas siaran agar lebih jernih, serta memberikan dividen digital sekitar 112 MHz.
“Yang dapat digunakan untuk optimalisasi sinyal 4G di daerah 3T dan implementasi teknologi 5G. Disamping itu juga diatur dalam undang-undang ini yang terkait dengan spectrum sharing, peningkatan usaha perposan dan digitalisasi penyiaran,” ungkapnya.
Menteri Kominfo meyakini upaya tersebut akan dapat memberikan multiplier effect bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia. Sebab, Johnny menyatakan hingga tahun 2026 nanti, digitalisasi penyiaran diproyeksikan mendorong 181 ribu penambahan kegiatan usaha baru.
“Akan ada 232 ribu penambahan lapangan kerja baru, dan penambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 77 triliun. Digitalisasi penyiaran juga berpotensi memberikan kontribusi pada PDB nasional hingga mencapai Rp 443,8 triliun,” ungkapnya.
Dalam mendukung ekosistem digital, Menteri Johnny telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.
“Secara spesifik, Permen ini mendorong tercapainya sasaran penambahan spektrum frekuensi radio untuk layanan broadband sebesar 30 MHz pada 2020,” jelasnya.
Selain itu terdapat Permen No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Peraturan ini mengatur mengenai kewajiban pendaftaran, pengawasan, dan pengendalian PSE privat demi mewujudkan ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat Indonesia.
Selain regulasi-regulasi tersebut, Kementerian Kominfo juga mengharapkan pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang sangat penting untuk menjamin keamanan data pribadi masyarakat Indonesia.
"Saat ini, RUU tersebut sedang diproses atau berprosses politik bersama DPR dan semoga dapat disahkan di awal tahun 2021. Mengingat pentingnya Indonesia untuk segera memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” katanya.
Sumber Republika.co.id
6 Film yang Paling Dinantikan Penonton Akan Tayang 2021
ahun 2020 telah menjadi tahun yang berat. Selain ekonomi dan sosial, dampak dari pandemi COVID-19 juga mempengaruhi dunia perfilman. Beberapa film yang harusnya rilis pada tahun 2020 harus ditunda hingga tahun berikutnya.
Film-film tersebut mulai dari superhero hingga horor. Berikut film yang paling dinanti penonton akan tayang 2021:
1. Black Widow
Bagi kamu pencinta film superhero Marvel, Black Widow tentu sudah menjadi salah satu film yang paling ditunggu-tunggu di tahun depan. Dibintangi oleh Scarlett Johansson, film ini singkatnya bercerita tentang misi berbahaya yang akan dilakukan salah satu anggota Avengers, Black Widow atau Natasha Romanoff di antara film Civil War dan Infinity War.
Bagi yang sudah tidak sabar menonton, film ini rencananya akan tayang pada 7 Mei 2021 setelah sempat tertunda sejak 6 November 2020.
2. Mission Impossible 7
Akibat dari pandemi COVIS-19, perilisan film 'Mission Impossible 7' harus diundur dari yang semula dijadwalkan di 2020 harus ditunda menjadi 19 November 2021.
Film produksi Paramount ini akan menunjukan aksi agen khusus bernama Ethan Hunt (Tom Cruise) yang melakukan misi sulit dan berbahaya. Tidak hanya itu, film ini juga turut dibintangi oleh Hayley Atwell, Pom Klementieff, hingga Vanessa Kirby.
3. The Conjuring 3: The Devil Made Me Do It
'The Conjuring' merupakan sekuel film horor yang paling banyak peminatnya sejak tahun 2013. Film ini menceritakan perjalanan Ed dan Lorraine Warren melawan roh jahat yang menimpa seseorang.
Film ketiganya akan rilis pada tanggal 4 Juni 2021 mendatang. The Conjuring sangat diminati selain karena visualisasi yang menawan, juga karena ide ceritanya yang berasal dari kisah nyata.
4. F9: The Fast Saga
Sebagai salah satu film dengan sekuel terbanyak, 'F9: The Fast Saga' akan rilis pada 8 April 2021 setelah sebelumnya juga tertunda pada 22 Mei 2020 lalu. Namun, di Indonesia sendiri akan tayang pada 28 Mei 2021.
Di setiap seri terbarunya, film garapan Justin Lin ini selalu menampilkan para pemain baru. Selain Vin Diesel dan Michelle Rodriguez, ada juga John Cena, Helen Mirren, Charlize Theron, dan bahkan Cardi B akan ikut membintangi film ini.
5. Jungle Cruise
Meski tadinya sudah dijadwalkan pada 24 Juli lalu, namun Walt Disney Studio menunda perilisan salah satu film terbarunya, 'Jungle Cruise' yang diperkirakan akan tayang pada 30 Juli.
Film ini menceritakan tentang petualangan Dr. Lily Houghton (Emily Blunt) dan Frank Wolff (Dwayne Johnson) di sungai Amazon. Misi mereka adalah mencari pohon kuno yang memiliki kekuatan untuk menyembuhkan. Serunya lagi, mereka harus melewati berbagai rintangan menghadapi berbagai binatang buas yang berbahaya.
6. The Suicide Squad 2
Setelah sukses dengan film pertamanya, 'The Suicide Squad' yang ke-2 diharapkan akan hadir pada 6 Agustus 2021. Film ini mengisahkan tentang pasukan dari kumpulan para penjahat (Task Force X) yang digunakan oleh pemerintah untuk memerangi musuh. Film besutan DC Comics ini akan dibintangi oleh kurang lebih 24 pemain, termasuk Margot Robbie, John Cena, Pete Davidson, Jared Leto, dan lain-lain.
Sumber Kumparan.com
Isi Lengkap SKB tentang Pembubaran dan Pelarangan Kegiatan FPI
Pemerintah secara resmi telah membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI.
Keputusan ini disampaikan pemerintah setelah rapat bersama yang dilakukan di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan.
Adapun, penghentian kegiatan dan pembubaran ormas FPI ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri/kepala lembaga.
"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dikutip dari Kompas TV, Rabu (30/12/2020).
Mereka yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Keenamnya menuangkan Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Isi SKB yang berlaku mulai 30 Desember 2020 itu dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.
Berikut isi lengkap keputusan pembubaran FPI:
Menyatakan:
1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
2. Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.
3. Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia
4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggarakan Front Pembela Islam
5. Meminta kepada masyarakat:
a. Untuk tidak terpengaruh, terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.
b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam
6. Kementerian/lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta 30 Desember 2020.
Sumber Kompas.com
Minat Daftar P3K? Berikut Persamaannya dengan PNS, Gaji, dan Jaminan Masa Depan
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Waktu pendaftaran PPPK (P3K) pada Januari 2019. Tak seperti penerimaan CPNS, pendaftaran tak melalui sscn.bkn.go.id.
Hal itu menjadi peluang besar bagi Anda yang tidak beruntung di seleksi CPNS 2018 untuk mengabdi lewat jalur P3K. Untuk itu, bagi yang berminat, segera siapkan berkas persyaratan pendaftaran P3K Anda. Siapa tahu pada kesempatan ini keberuntungan berpihak kepada Anda.
Agar tidak salah penafsiran perlu diketahui dan dipahami lebih dahulu, sebenarnya keduanya banyak perbedaan. Berikut perbedaan PNS dengan P3K dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen PPPK.
Dikutip dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta berbagai sumber:
1. PNS bukan PPPK, P3K bukan PNS
Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan P3K. Jadi PNS bukan P3K, sebaliknya P3K bukan PNS.
Hal itu tercantum juga pada Pasal 99, pertama P3K tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, P3K harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Status PNS tetap, P3K kontrak
Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (a) merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Serta memiliki nomor induk pegawai (NIP) secara nasional.
Sedangkan, P3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (b) merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
3. PNS mendapat fasilitas, P3K tidak mendapat fasilitas
Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K. pada pasal 21, PNS berhak memperoleh:
- gaji, tunjangan, dan fasilitas;
- cuti;
- jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
- perlindungan; dan
- pengembangan kompetensi.
Sedangkan Pasal 22, P3K berhak memperoleh:
- gaji dan tunjangan;
- cuti;
- perlindungan; dan
- pengembangan kompetensi.
Sementara pada pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN. Sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4. Masa kerja PNS sampai Pensiun, P3K hanya setahun dan bisa diperpanjang
Batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c:
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
- 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sedangkan, masa perjanjian Kerja P3K diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:
- Pengangkatan calon P3K ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian;
- Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan salah satu perbedaan P3K dan PNS terletak pada masa kerja.
“Masa kerja P3K lebih fleksibel,” katanya di kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Masa perjanjian kerja P3K juga dirinci pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:
- Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi P3K paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja;
- Perpanjangan hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan
kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan P3K; - Perpanjangan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN;
- Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan
perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN; - Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun;
- Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.
5. Gaji dan tunjangan P3K hanya setahun
Penggajian dan tunjangan PNS diatur pada Pasal 79 yang berbunyi:
- Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS;
- Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan;
- Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap;
- Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara;
- Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 80 menyebutkan:
- Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas;
- Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan;
- Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja;
- Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing;
- Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara;
- Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sedangkan penggajian PPPK diatur pada Pasal 101 yakni:
- Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada P3K;
- Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan;
- Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah;
- Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggajian dan tunjangan PPPK juga disebutkan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:
- PPPK diberikan gaji dan tunjangan,
- Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
6. PNS diberhentikan dengan hormat hingga pensiun, PPPK bisa diberhentikan secara hormat jika jangka waktu perjanjian kerja berakhir
Seperti dilansir tribunnews.com, ketentuan pemberhentian PNS diatur Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan PNS diberhentikan dengan hormat karena:
- meninggal dunia,
- atas permintaan sendiri,
- mencapai batas usia pensiun,
- perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Sedangkan, Pasal 105 menyebutkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
- jangka waktu perjanjian kerja berakhir,
- meninggal dunia,
- atas permintaan sendiri,
- perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan P3K,
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Dengan uraian di atas, semoga Anda paham dan mengerti sehingga bagi yang berminat, segera menyiapkan segala persyaratan pendaftarannya. Mengenai Jadwal, Mekanisme, dan Syarat Rekruitmen P3K, Anda bisa pantau terus di siedoo.com.
Sumber Siedoo.com
PN Jaksel Cabut SP3 Habib Rizieq, Kasus Dugaan Chat Mesum Dilanjutkan
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum tersangka Habib Rizieq Syihab. Putusan dibacakan Selasa (29/12).
Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan, sidang putusan ini berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein.
"Sidang sudah selesai. Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," kata Febriyanto saat dihubungi, Selasa (29/12).
Febri gugatan SP3 tersebut diajukan kuasa hukum Febriyango Dunggio dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Kasus baladacintarizieq ini muncul pada 2017. Saat itu, beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan keduanya menjadi tersangka.
Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Rizieq dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Polisi memastikan chat di baladacintarizieq antara seseorang yang mengaku Firza Husein dan Habib Rizieq adalah asli.
Tidak lama setelah itu, Rizieq pergi meninggalkan Indonesia dan tinggal di Arab Saudi. Namun Rizieq dan tim pembelanya menegaskan chat itu adalah rekayasa.
Setahun kemudian, tepatnya saat Hari Raya Idul Fitri 2018, Habib Rizieq memamerkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjeratnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri kala itu Brigjen Pol M Iqbal memberikan alasan Polri menerbitkan SP3 terhadap kasus baladacintarizieq. Iqbal mengatakan, penerbitan SP3 merupakan kewenangan penyidik.
Dia menerangkan ada sejumlah tahapan yang telah dilalui sebelum menerbitkan SP3. Salah satu yang menentukan yakni gelar perkara. Dalam gelar perkara penyidik belum menemukan pengupload dalam kasus chat mesum Rizieq dan Firza Husein tersebut.
Sumber Kumparan.com
Satgas Sebut Vaksin Covid-19 Akan Tetap Efektif meski Ada Varian Baru Virus Corona
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, vaksin yang sedang dikembangkan saat ini masih efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan mewujudkan kekebalan komunitas atau herd immunity.
Hal ini ia katakan merespon adanya varian baru virus corona yang mulai melanda beberapa negara di dunia.
"Mutasi virus atau strain virus yang baru ini sedang terus diteliti belum ada indikasi menyebabkan ketidakefektifan vaksin," kata Wiku di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
"Artinya vaksin yang sedang dikembangkan sekarang masih bisa dinilai efektif untuk bisa digunakan dalam rangka untuk mencapai herd immunity," ujar dia.
Kendati demikian, Wiku mengatakan Indonesia masih harus terus melihat perkembangan ilmu pengetahuan berkaitan dengan varian baru Covid-19.
Ia pun kembali mengingatkan bahwa tidak ada yang bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir.
"Bahwa virus ini secara alamiah memang selalu melakukan mutasi pada saat melakukan penularan," ujarnya.
"Jadi sebenarnya kalau kita ingin mencegah virus ini supaya tidak mutasi, maka jangan diberikan kesempatan untuk bisa menular dari manusia ke manusia," ucap Wiku.
Adapun varian baru dari virus corona SARS-CoV-2 telah diidentifikasi di Inggris bagian tenggara. Varian baru penyebab penyakit Covid-19 itu diberi nama "VUI-202012/01".
Varian baru virus corona disebut bisa menyebar dengan lebih cepat di beberapa bagian wilayah negara Inggris.
Hingga 13 Desember 2020, telah terkonfirmasi setidaknya 1.108 kasus dengan varian ini yang telah diidentifikasi di wilayah Inggris bagian selatan dan timur.
Meski belum ada bukti bahwa strain ini berdampak pada keparahan penyakit, respons antibodi, atau pengaruhnya pada kemanjuran vaksin, kasus yang disebabkan varian baru terus meningkat.
Ini perkembangan seputar temuan varian baru virus corona di Inggris yang telah diketahui sejauh ini.
Sumber Kompas.com